INSIDE POLITIK– Media sosial telah menjelma menjadi arena utama pertarungan wacana politik di Indonesia. Bukan lagi sekadar ruang berbagi informasi, platform digital kini menjadi medan perang narasi yang melibatkan politisi, partai, relawan, buzzer, hingga warga biasa. Setiap isu politik diperebutkan maknanya, dibingkai ulang, dan disebarkan dengan kecepatan tinggi untuk memengaruhi opini publik.
Siapa saja yang terlibat dalam perang narasi ini? Aktornya beragam, mulai dari elite politik, tim kampanye, kelompok kepentingan, hingga pengguna media sosial yang secara sadar atau tidak ikut menyebarkan pesan. Apa yang diperebutkan? Persepsi publik atas isu, tokoh, dan kebijakan. Di mana perang narasi berlangsung? Terutama di media sosial seperti X, Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube. Kapan fenomena ini menguat? Intensitasnya meningkat tajam menjelang momen politik penting seperti pemilu, pembahasan kebijakan strategis, atau krisis nasional. Mengapa media sosial menjadi arena utama? Karena sifatnya yang cepat, murah, dan menjangkau khalayak luas. Bagaimana perang narasi dijalankan? Melalui konten visual, potongan video, meme, tagar, hingga narasi emosional yang dirancang agar viral.
Dalam praktiknya, perang narasi tidak selalu mengandalkan fakta. Konten sering disederhanakan, dipotong konteksnya, atau dibingkai secara selektif. Algoritma platform memperkuat kecenderungan ini dengan memprioritaskan konten yang memicu reaksi, baik berupa dukungan maupun kemarahan. Akibatnya, pesan yang provokatif kerap lebih menonjol dibandingkan penjelasan yang berimbang.
Fenomena ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Ruang diskusi publik menjadi bising dan terpolarisasi. Alih-alih memperdebatkan substansi kebijakan, perhatian publik tersedot pada konflik simbolik antar-kelompok. Identitas politik mengeras, sementara kompromi dan dialog rasional semakin sulit tercapai.
Dari sisi hukum, perang narasi di media sosial bersinggungan dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, memberikan definisi informasi elektronik sebagai satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami. Dalam konteks perang narasi, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi krusial karena melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan distribusi informasi yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam perang narasi politik, pasal ini kerap menjadi dasar pelaporan hukum, meski juga menuai kritik karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Di ranah elektoral, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kampanye melalui media sosial agar dilakukan secara jujur, tidak menyesatkan, dan tidak melanggar hukum.
Namun, penegakan hukum menghadapi tantangan besar. Kecepatan arus informasi membuat konten bermasalah cepat menyebar sebelum sempat ditangani. Di sisi lain, batas antara kritik sah dan serangan personal sering kali kabur. Aparat penegak hukum dituntut berhati-hati agar penindakan tidak menimbulkan efek pembungkaman.
Peran platform digital juga menjadi sorotan. Perusahaan teknologi global memiliki kebijakan moderasi konten sendiri yang tidak selalu sejalan dengan konteks sosial-politik Indonesia. Keputusan penghapusan atau pembiaran konten sering kali dianggap tidak transparan. Ketergantungan pada mekanisme algoritmik dan moderasi otomatis menambah kompleksitas pengelolaan ruang publik digital.
Meski demikian, perang narasi tidak sepenuhnya berdampak negatif. Media sosial juga membuka peluang partisipasi politik yang lebih luas. Warga dapat menyuarakan pendapat, mengawasi kekuasaan, dan mengoreksi informasi yang keliru. Tantangannya adalah memastikan partisipasi ini berlangsung dalam kerangka etika dan hukum.
Literasi digital menjadi kunci. Publik perlu dibekali kemampuan untuk memverifikasi informasi, memahami konteks, dan menyadari cara kerja algoritma. Tanpa itu, masyarakat mudah terjebak dalam pusaran narasi yang menyesatkan. Elite politik pun dituntut bertanggung jawab dalam berkomunikasi, tidak sekadar mengejar kemenangan wacana jangka pendek.
Pada akhirnya, perang narasi di media sosial politik mencerminkan perubahan mendasar dalam cara kekuasaan dan informasi berinteraksi. Media sosial bukan sekadar alat, melainkan ruang politik itu sendiri. Masa depan demokrasi digital Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana negara, platform, elite, dan warga bersama-sama mengelola ruang ini secara adil dan beradab***




















