Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

BPN Pringsewu Bagikan 60 Sertipikat PTSL untuk Warga Pekon Gadingrejo Timur

Melda by Melda
Januari 15, 2026
in Daerah, Pringsewu
BPN Pringsewu Bagikan 60 Sertipikat PTSL untuk Warga Pekon Gadingrejo Timur

INSIDE POLITIK- Upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus berlanjut. Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali membagikan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Kali ini, sebanyak 60 sertipikat diserahkan kepada warga Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Selasa, 13 Januari 2026.

Pembagian sertipikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2025 yang digulirkan secara nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berupaya menuntaskan persoalan administrasi pertanahan sekaligus mencegah konflik dan sengketa lahan di kemudian hari.

BACA JUGA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

Program Strategis Nasional untuk Kepastian Hukum

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

“Program PTSL ini dirancang agar pendaftaran tanah dilakukan secara sistematis, lengkap, dan serentak. Dengan demikian, masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui negara,” ujar Ulin Nuha.

Ia menambahkan, pembagian sertipikat di Pekon Gadingrejo Timur menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki dan kelola selama ini.

Minimalkan Sengketa, Tingkatkan Nilai Tanah

Menurut Ulin Nuha, kepemilikan sertipikat tanah memiliki dampak strategis bagi masyarakat. Selain memberikan rasa aman, sertipikat juga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang kerap muncul akibat tidak adanya bukti hukum yang kuat.

“Dengan adanya sertipikat, masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tanahnya. Tanah yang bersertipikat bisa dimanfaatkan secara lebih produktif, termasuk untuk menunjang kegiatan ekonomi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sertipikat hak atas tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan permodalan di lembaga keuangan, selama digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan.

Dorong Tertib Administrasi Pertanahan

Pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pringsewu, lanjut Ulin Nuha, menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan terus berkomitmen mempercepat proses pendaftaran tanah agar seluruh bidang tanah di wilayah Pringsewu terdata dengan baik.

“PTSL tidak hanya soal pembagian sertipikat, tetapi juga membangun sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia menyebutkan, keterlibatan aktif pemerintah pekon dan partisipasi masyarakat sangat berperan dalam kelancaran pelaksanaan program PTSL di lapangan.

Komitmen Pelayanan Profesional

Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Program PTSL akan terus dilanjutkan guna menjangkau lebih banyak masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah.

“Kami berharap ke depan semakin banyak warga yang merasakan manfaat PTSL. Kepastian hukum hak atas tanah adalah fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ulin Nuha.

Pembagian 60 sertipikat PTSL di Pekon Gadingrejo Timur ini disambut antusias oleh warga. Mereka berharap legalitas tanah yang kini dimiliki dapat membawa manfaat jangka panjang, baik dari sisi keamanan hukum maupun peningkatan ekonomi keluarga.***

 

Source: WAHYU WIDODO
Tags: bpn pringsewuPekon Gadingrejo TimurPendaftaran TanahProgram Strategis NasionalPTSL PringsewuSertipikat Hak Atas TanahSertipikat Tanah
Previous Post

 Mengapa LPSE

Next Post

Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Related Posts

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
Daerah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar

September 14, 2026
Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
Daerah

Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan

September 14, 2026
Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Next Post
Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

Dorong Mobilitas Nataru, Program Stimulus ASDP Terserap 96,17 Persen

“Mengapa LPSE”

“Mengapa LPSE”

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Kantor Pertanahan Pringsewu Serahkan 90 Sertipikat Hak Pakai Aset Pemda

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

Bupati Lampung Selatan Tegaskan PWI Harus Jadi Kanalis Informasi Sehat di Era Banjir Hoaks

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Teguran Tertulis kepada Heti Friskatati

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tragedi di Way Sekampung, Dua Pelajar Pringsewu Hilang Terseret Arus Saat Selamatkan Teman

Tragedi di Way Sekampung, Dua Pelajar Pringsewu Hilang Terseret Arus Saat Selamatkan Teman

Juli 4, 2026
DOB Bandar Negara Makin Matang, Kini Muncul lagi Kabupaten Cukuh Bandakh Lima

Pembentukan DOB Kabupaten Bandar Negara Harus Pertimbangkan Hal ini

Januari 8, 2025
Muhammad Alfariezie, Penyair Muda Lampung dengan Nuansa Teologi Eksistensial

Puisi Kritik Pendidikan dari Bandar Lampung

Desember 19, 2025
Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

Juli 26, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Lampung Selatan Edukasi Pelajar Lewat Program Sobat Bersinar
  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In