Minggu, September 13, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, September 13, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Menkum Pastikan Napi Penerima Amnesti Diumumkan Secara Transparan

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 24, 2024
in Pemerintahan
Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Ini Tanggapan DPR Soal Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

 

InsidePolitik–Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memastikan narapidana penerima amnesti akan diumumkan secara transparan.

BACA JUGA

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti.

“Akan kita diumumkan. Pasti akan transparan,” kata Supratman.

Politikus Gerindra ini mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat ini masih melakukan asesmen terhadap narapidana yang berhak mendapatkan amnesti.

Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan data narapidana kepada DPR untuk mendapatkan persetujan.

“Satu per satu akan diajukan ke parlemen meski bentuknya kolektif,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, ada sekitar 39 ribu narapidana kasus pengguna narkotika yang saat ini dipertimbangkan mendapatkan amnesti.

Angka ini merupakan jumlah terbesar dibandingkan narapidana kasus lain seperti kasus UU ITE mengenai penghinaan kepala negara dan kasus politik Papua.

“Untuk kasus terbanyak narapidana kasus pengguna narkotika. Hampir 39 ribu,” kata Supratman.

Supratman mengatakan, jumlah itu belum tentu akan mendapatkan amnesti.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan melakukan asesmen lebih dahulu kepada ribuan narapidana.

Asesmen dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu menyangkut tindak pidananya hingga sudah menjalani hukuman dengan berlakukan baik.

“Ada juga kriteria subjektif. Tapi itu pengertian menjalani hukuman dengan baik,” kata dia.

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati sebelumnya meminta pemerintah transparan dalam rencana pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana.

Meski menilai langkah tersebut positif, Maidina menilai proses tersebut harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi.

Maidina menyatakan ICJR menyepakati langkah pemberian amnesti oleh pemerintah tersebut.

“Apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Desember 2024.

ICJR, menurut Maidina, sudah menyuarakan soal pemberian amnesti bagi pengguna narkotika sejak pemerintahan sebelumnya. Mereka sepakat jika pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

Meski demikian, ICJR menilai pemberian tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

“Teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standarisasi pelaksanaan, penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan presiden dan dipretimbangkan oleh DPR,” kata Maidina.

Selain itu, Maidina menyatakan penilaian terhadap narapidana yang berhak mendapat amnesti harus berbasiskan hasil pembinaan dan memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.

Adapun pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Terdapat 4 kategori narapidana yang akan mendapatk amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; ketiga narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

Previous Post

Kronologi Kenaikan PPN 12 Persen, Bermula dari Jokowi Berujung Saling Menyalahkan

Next Post

BOHONG LAGI!Miftah alias Taim Sebut Pangeran Diponegoro Berguru pada Leluhurnya

Related Posts

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan
Daerah

152 Pejabat Lampung Selatan Tancap Gas, Sekda: Keberhasilan Bukan Soal Banyak Penghargaan

September 2, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945
Pemerintahan

Jika Presiden dan Wapres Kosong Bersamaan, Siapa yang Memimpin Indonesia? Ini Jawaban UUD 1945

Agustus 20, 2026
Upah dan Buruh Perkotaan
Analisa

Upah dan Buruh Perkotaan

Juni 20, 2026
Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Next Post
ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

BOHONG LAGI!Miftah alias Taim Sebut Pangeran Diponegoro Berguru pada Leluhurnya

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah Turut Dijadikan Tersangka KPK, Ini Perannya

Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah Turut Dijadikan Tersangka KPK, Ini Perannya

Langgar Netralitas di Pilkada, Kapolri Copot 4 Polisi

Ini Motif Pemerasan WN Malaysia yang Dilakukan 18 Oknum Polisi

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

3 OPD di Pemprov Lampung Berhutang Ratusan Miliar ke Rekanan

Januari 13, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Protes Penahanan Bacabup Batubara Setelah Daftar ke KPU

September 5, 2024
RMD–Eva Dwiana Disorot, Kebijakan Dinilai Abaikan Aturan

RMD–Eva Dwiana Disorot, Kebijakan Dinilai Abaikan Aturan

April 7, 2026
Tanpa Petugas Jaga, Embung Kemiling Dicap Warga Seperti Mangkrak

Tanpa Petugas Jaga, Embung Kemiling Dicap Warga Seperti Mangkrak

April 22, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Dugaan IPAL, Bahu Jalan hingga Pajak Disorot, DPRD Bandar Lampung Diminta Periksa RM Bu Lin
  • 2.652 Paket Pengadaan Sekretariat DPRD Lamsel Jadi Sorotan, Anggaran Rp24 Miliar Dipertanyakan
  • Politik Bank Daerah
  • (tanpa judul)
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In