INSIDE POLITIK _ Pengadaan barang dan jasa pemerintah selama bertahun-tahun dikenal sebagai sektor rawan penyimpangan. Nilai anggarannya besar, prosesnya kompleks, dan sering kali minim pengawasan publik. Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah memperkenalkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE sebagai tulang punggung sistem pengadaan modern berbasis digital.
LPSE adalah unit kerja yang menyelenggarakan sistem e-procurement melalui platform elektronik. Sistem ini memungkinkan seluruh proses pengadaan, mulai dari pengumuman lelang, pendaftaran penyedia, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang, dilakukan secara daring dan terdokumentasi. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Secara hukum, LPSE merupakan bagian dari kebijakan nasional pengadaan barang dan jasa. Dasar utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 69, ditegaskan bahwa pengadaan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Mengapa LPSE menjadi krusial? Pertama, dari sisi transparansi. Sistem elektronik membuka akses informasi lelang secara luas dan serentak. Setiap tahapan pengadaan dapat dilacak jejak digitalnya. Hal ini menutup ruang praktik tertutup yang selama ini kerap menjadi celah kolusi antara oknum pejabat dan penyedia.
Kedua, LPSE memperkuat prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan sistem terbuka, pelaku usaha dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender. Prinsip ini sejalan dengan asas pengadaan dalam Pasal 6 Perpres 16/2018, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketiga, LPSE berperan sebagai instrumen pencegahan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menegaskan bahwa digitalisasi pengadaan dapat menurunkan potensi suap dan pengaturan pemenang. Setiap perubahan dokumen dan keputusan terekam sistem, sehingga memudahkan audit dan penelusuran hukum jika terjadi dugaan pelanggaran.
Dari perspektif akuntabilitas publik, LPSE juga memudahkan pengawasan oleh masyarakat dan media. Informasi lelang yang terbuka memungkinkan publik menilai kewajaran nilai proyek, kesesuaian spesifikasi, serta rekam jejak pemenang tender. Ini selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Namun, implementasi LPSE tidak lepas dari tantangan. Di sejumlah daerah, kualitas sumber daya manusia pengelola masih menjadi persoalan. Kesalahan administratif, keterlambatan proses, hingga pemanfaatan fitur sistem yang belum optimal masih kerap terjadi. Tantangan lain adalah kesenjangan akses dan literasi digital bagi pelaku usaha kecil.
Selain itu, sistem elektronik bukan jaminan mutlak hilangnya penyimpangan. Modus pengaturan spesifikasi teknis atau pengondisian tender masih dapat terjadi sebelum proses masuk ke sistem. Karena itu, penguatan integritas aparatur dan pengawasan substansi pengadaan tetap menjadi pekerjaan rumah.
Secara normatif, tanggung jawab pengelolaan LPSE berada pada pimpinan instansi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 Perpres 16/2018. Kegagalan menjaga akuntabilitas pengadaan dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara.
Ke depan, peran LPSE akan semakin strategis seiring dorongan transformasi digital pemerintah. Integrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengawasan menjadi kunci agar pengadaan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari ekosistem tata kelola yang utuh.
Dengan segala kelebihan dan tantangannya, LPSE bukan sekadar alat teknis, melainkan instrumen hukum dan kebijakan untuk memastikan uang publik dibelanjakan secara bertanggung jawab. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam negara demokratis yang menuntut akuntabilitas.***




















