INSIDE POLITIK-Kebijakan ekonomi kerap menjadi faktor penentu dalam perilaku memilih warga negara. Harga kebutuhan pokok, lapangan kerja, bantuan sosial, hingga stabilitas fiskal bukan sekadar angka statistik, melainkan pengalaman sehari-hari yang dirasakan langsung pemilih. Dalam konteks politik elektoral Indonesia, relasi antara kebijakan ekonomi dan suara pemilih semakin nyata dan menentukan.
Siapa aktor utama dalam isu ini? Pemerintah sebagai perumus dan pelaksana kebijakan ekonomi, partai politik dan kandidat sebagai penawar narasi, serta pemilih sebagai penerima dampak. Apa yang dipertaruhkan? Dukungan politik dan legitimasi kekuasaan. Di mana efek ini terasa? Dari pasar tradisional hingga media sosial, dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga pelaku usaha menengah. Kapan pengaruh kebijakan ekonomi paling kuat? Biasanya menjelang pemilu atau saat terjadi gejolak ekonomi seperti inflasi tinggi atau perlambatan pertumbuhan. Mengapa kebijakan ekonomi memengaruhi pilihan politik? Karena pemilih cenderung mengaitkan kondisi ekonomi pribadi dengan kinerja pemerintah. Bagaimana mekanisme pengaruh itu bekerja? Melalui persepsi kesejahteraan, rasa aman ekonomi, dan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah mengelola negara.
Pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan yang berdampak langsung, seperti subsidi, bantuan sosial, atau pengendalian harga, lebih mudah diterjemahkan menjadi dukungan politik. Pemilih sering kali menilai kebijakan secara pragmatis: apakah kehidupan mereka membaik atau justru memburuk. Dalam situasi ekonomi yang sulit, narasi oposisi menemukan ruang, sementara pemerintah berupaya mempertahankan kepercayaan publik dengan berbagai intervensi.
Namun, hubungan ini tidak selalu linier. Persepsi publik terhadap kebijakan ekonomi sangat dipengaruhi oleh komunikasi politik dan framing media. Dua kebijakan dengan dampak serupa dapat menghasilkan respons politik berbeda, tergantung bagaimana kebijakan itu dijelaskan dan diperdebatkan. Media sosial mempercepat proses ini dengan memperluas jangkauan narasi, baik yang berbasis data maupun yang bersifat emosional.
Dari sisi hukum, kebijakan ekonomi dan implikasinya terhadap pemilu diatur dalam sejumlah regulasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan landasan konstitusional. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan. Prinsip ini menjadi dasar normatif bahwa kebijakan ekonomi harus diarahkan pada kesejahteraan rakyat.
Dalam konteks elektoral, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kebijakan ekonomi tidak boleh digunakan secara manipulatif untuk memengaruhi pemilih. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu melarang pelaksana dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Definisi hukum inti dari larangan ini adalah pencegahan politik uang, yaitu segala bentuk pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik warga.
Meski demikian, batas antara kebijakan publik dan kepentingan elektoral sering kali diperdebatkan. Program bantuan sosial, misalnya, dapat dipandang sebagai kewajiban negara sekaligus dianggap menguntungkan petahana secara politik. Di sinilah pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan agar kebijakan ekonomi tidak disalahgunakan sebagai alat kampanye terselubung.
Efek kebijakan ekonomi terhadap suara pemilih juga dipengaruhi oleh struktur sosial. Pemilih kelas menengah cenderung lebih sensitif terhadap isu pajak, lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi makro. Sementara itu, pemilih berpenghasilan rendah lebih merasakan dampak langsung dari harga pangan dan bantuan sosial. Perbedaan ini membuat strategi politik berbasis ekonomi menjadi berlapis dan kompleks.
Dalam jangka panjang, ketergantungan pada kebijakan populis berisiko mengorbankan keberlanjutan fiskal. Kebijakan yang dirancang semata untuk kepentingan elektoral jangka pendek dapat melemahkan fondasi ekonomi dan justru merugikan pemilih di kemudian hari. Oleh karena itu, pemilih dihadapkan pada dilema antara manfaat instan dan kepentingan struktural.
Literasi ekonomi dan politik menjadi faktor penyeimbang. Pemilih yang memahami konteks kebijakan cenderung menilai lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh janji jangka pendek. Media dan masyarakat sipil berperan penting dalam menyediakan informasi yang utuh dan berbasis data.
Pada akhirnya, efek kebijakan ekonomi terhadap suara pemilih mencerminkan hubungan timbal balik antara negara dan warga. Kebijakan ekonomi bukan hanya instrumen teknokratis, tetapi juga pesan politik. Kualitas demokrasi akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kebijakan ekonomi dirumuskan untuk kepentingan publik, bukan sekadar untuk mengamankan suara.***




















