INSIDE POLITIK-Perdebatan antara pencitraan dan kerja nyata kembali mengemuka dalam ruang publik Indonesia. Aktivitas pejabat yang terekam kamera, unggahan media sosial, hingga narasi keberhasilan yang dikemas rapi sering memantik pertanyaan: sejauh mana itu cerminan kinerja, dan di mana batas pencitraan semata.
Apa yang dimaksud dengan pencitraan dalam konteks politik? Pencitraan adalah upaya membangun persepsi publik melalui simbol, pesan, dan representasi visual atau verbal. Dalam praktik pemerintahan, pencitraan kerap muncul dalam bentuk publikasi kegiatan, laporan capaian, atau kehadiran pejabat di ruang publik yang disiarkan luas. Sementara kerja nyata merujuk pada pelaksanaan tugas dan kewenangan yang menghasilkan dampak konkret bagi masyarakat.
Siapa aktor utama dalam tarik-menarik pencitraan dan kerja nyata? Aktor utamanya adalah pejabat publik, mulai dari presiden, menteri, kepala daerah, hingga pejabat setingkat eselon. Namun media, tim komunikasi pemerintah, dan masyarakat juga berperan. Media menjadi perantara narasi, sementara publik menjadi penilai akhir apakah sebuah kebijakan dirasakan manfaatnya.
Kapan pencitraan menjadi persoalan? Pencitraan dipersoalkan ketika tidak sejalan dengan realitas kebijakan atau pelayanan publik. Ketika narasi keberhasilan tidak diikuti perbaikan nyata, kepercayaan publik berpotensi terkikis. Sebaliknya, pencitraan yang proporsional dapat membantu masyarakat memahami program pemerintah yang kompleks.
Di mana batas antara keduanya dalam sistem demokrasi? Batas itu berada pada akuntabilitas dan transparansi. Demokrasi menuntut pejabat tidak hanya bekerja, tetapi juga melaporkan pekerjaannya. Masalah muncul ketika pelaporan berubah menjadi manipulasi citra atau menutup kegagalan kebijakan.
Mengapa isu ini terus relevan? Perkembangan media digital mempercepat sirkulasi informasi dan memperbesar ruang pencitraan. Media sosial memungkinkan pejabat berkomunikasi langsung dengan publik tanpa filter redaksional. Di satu sisi, ini memperpendek jarak dengan rakyat. Di sisi lain, risiko bias dan selektivitas informasi makin besar.
Bagaimana kerangka hukum memandang kerja pejabat publik? Secara normatif, kerja pejabat publik diikat oleh prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan keputusan dan tindakan pejabat sebagai perbuatan hukum yang harus berlandaskan kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar. Pasal 10 undang-undang ini menegaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Keterbukaan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 menyebutkan bahwa keterbukaan informasi bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan. Artinya, publikasi kinerja adalah kewajiban, bukan sekadar alat pencitraan.
Dalam konteks komunikasi publik, pencitraan tidak sepenuhnya negatif. Informasi kebijakan perlu dikemas agar mudah dipahami. Namun, pencitraan menjadi problematik ketika lebih menonjolkan simbol ketimbang substansi. Contohnya, peresmian proyek yang berulang tanpa kejelasan manfaat, atau kampanye keberhasilan yang tidak disertai data terukur.
Kerja nyata pada akhirnya diukur dari dampak. Apakah pelayanan publik membaik? Apakah kebijakan menyentuh kelompok rentan? Indikator-indikator ini sering tidak secepat viralnya konten media sosial. Di sinilah godaan pencitraan muncul, karena hasil kerja nyata membutuhkan waktu dan evaluasi berlapis.
Bagi masyarakat, sikap kritis menjadi kunci. Publik perlu membedakan antara aktivitas seremonial dan capaian kebijakan. Data, laporan audit, serta evaluasi independen dapat menjadi rujukan untuk menilai kinerja pejabat secara lebih objektif.
Bagi pejabat publik, tantangannya adalah menjaga keseimbangan. Pencitraan yang berlebihan berisiko menjadi bumerang ketika realitas tidak sesuai narasi. Sebaliknya, kerja nyata tanpa komunikasi yang memadai juga berpotensi tidak diketahui publik, sehingga menghambat partisipasi dan dukungan.
Antara pencitraan dan kerja nyata, demokrasi membutuhkan keduanya dalam porsi yang tepat. Pencitraan seharusnya menjadi jendela informasi, bukan tirai yang menutup kenyataan. Kerja nyata tetap menjadi fondasi utama legitimasi kekuasaan.***




















