Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juni 2, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

ADPMET Protes Atas Kriminalisasi Pengelolaan Dana PI 10 Persen

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 11, 2024
in Pemerintahan
Adpmet Beri Perhatian Khusus untuk BUMD Pengelola Dana PI yang “Dikriminalisasi”

Adpmet Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola Dana PI 10 Persen

 

InsidePolitik–Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menyatakan protes atas upaya kriminalisasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh aparat hukum.

BACA JUGA

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Sikap protes ini salah satunya merujuk pada kondisi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), BUMD pengelola dana PI di Lampung yang dituduh melakukan korupsi oleh Kejati Lampung.

Sekjen Adpmet, DR.Ir Andang Bachtiar MSC, menyampaikan 8 poin penting terkait pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD yang dirumuskan bersama berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional Adpmet di Bali, 4-6 Desember 2024, sebagai sikap keprihatinan sekaligus menegaskan skema pengelolaan dana PI yang perlu dipahami oleh aparat hukum.

1. Dana Participating Interest (PI) 10% WK Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah (BUMD Migas) dalam bisnis migas yang memiliki resiko yang harus dipertangungjawabkan.

Tujuan utama PI adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid: regulatory (G to B) dan bisnis (B to B);

2. Tujuan utama pemberian dan pengusahaan dana PI-10% sesuai urutan kepentingannya
adalah:

2.1 Terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat;

2.2 Adanya alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas;

2.3 Peningkatan perekonomian daerah melalui efek pengganda (multiplier effect) industri migas daerah, dimana BUMD Migas dapat berpartisipasi di industri penunjangnya dengan menggunakan dana PI-10%;

2.4 Daerah dapat lebih mudah dan murah mengakses energi melalui DMO maupun ‘inkind’ PI-10% yang diperoleh oleh BUMD Migas melalui partisipasi di Pengelolaan WK Migasnya;

2.5 Pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan hulu migas dan bisnis ikutannya.

3. Dalam keikutsertaannya di dalam Pengelolaan PI-10%, BUMD Migas memiliki resiko yang harus dipertanggungjawabkan, sama dengan operator, seperti penurunan produksi, operating cost yang meningkat, kegagalan investasi dan kewajiban pajak yang harus dibayar di muka;

4. BUMD Penerima dan Pengelola PI 10-% bukan hanya pasif –duduk diam saja– seperti yang dipersepsikan oleh sebagian kalangan tetapi memiliki tanggung jawab dalam hal percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah, seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016;

5. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut BUMD Migas penerima dan pengelola PI10% mempunyai unit kerja yang menangani TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan) untuk memastikan masyarakat sekitar di daerah operasi kondusif mendukung operasi K3S yang bersangkutan. Dasar hukum dari TJSL sudah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi: “BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih”.

6. Dalam hal penggunaan dana PI, tidak mungkin begitu saja dana itu disetor ke Pemerintah Daerah sebagai PAD karena BUMD tunduk kepada aturan yang tertuang dalam PP No. 54/2017 Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Penggunaan laba Perusahaan Perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas” dan ayat 2 yang berbunyi: “Dividen
perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS”;

7. Dugaan-dugaan korupsi pada BUMD penerima PI selama ini disinyalir karena adanya ketidakpahaman beberapa kalangan atau penafsiran yang kurang sempurna terhadap aturan-aturan terkait BUMD Migas dan PI10% yaitu Peraturan Pemerintah No. 35/2004 Tentang Kegiatan Hulu Migas yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah No.55/2009, Peraturan Pemerintah No. 54/2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permen ESDM No. 37/2016 Tentang Ketentuan Penawaran PI-10% Pada WK Migas, dan Keputusan Menteri ESDM No. 223/2022 Tentang Ketentuan Penawaran PI-10% kepada BUMD di Wilayah Kerja Migas. Oleh karenanya ADPMET menghimbau untuk dapat kiranya pihak-pihak yang berkepentingan duduk bersama guna mengklarifikasi regulasi-regulasi tersebut, sebelum dilanjutkan dengan proses hukum apabila memang diperlukan.

8. Dari 78 WK yang berproses untuk mendapatkan PI, baru 9 yang berhasil dalam waktu 8 tahun terakhir ini. Artinya masih ada 69 lagi yang saat ini sedang berjalan dan berproses.

Sikap protes dan keprihatinan Adpmet ini merespon adanya beberapa kasus hukum yang membayang-bayangi beberapa BUMD penerima PI, proses ini menjadi berjalan lambat dan mengendurkan semangat BUMD dalam mengusahakan percepatan PI.

Hal ini tentu saja menjadikan keprihatian tersendiri dimana kesempatan daerah untuk turut serta dalam bisnis migas dari sumber daya alam yang ada di daerahnya dalam rangka mendukung program pemerintah menjadi terhambat.

Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) adalah wadah dari 88 Daerah Penghasi Migas dan 70 BUMD Migas yang sudah berdiri sejak tahun 2015 yang dirumuskan oleh 3 menteri yakni; Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, asosiasi menetapkan DR.Ir Andang Bachtiar, MSc sebagai Sekjen Adpmet.

Andang Bachtiar punya latar pengalaman panjang dalam hal industri migas dan energi terbarukan, mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) ini, sebelumnya adalah Dewan Pakar Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas yang menjadi cikal bakal berdirinya Adpmet.

Tak hanya di sektor migas dan energi terbarukan, Andang Bachtiar juga diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Tim Ahli Amdal Migas dan Pertambangan.

Andang juga pernah tercatat sebagai pengajar S2 Magister Geofisika FMIPA UI yang juga pernah menjadi anggota Dewan Energi Nasional (2014-2019) serta pernah pula menjadi Tenaga Ahli Menteri ESDM dan Ketua Komite Eksplorasi Nasional (KEN).

 

Previous Post

Dukung Swasembada Pangan di Lampung, Pemprov Usul Cetak Sawah Baru 33 Ribu Hektar

Next Post

Dua Pemohon Gugat Hasil Pilgub Papua Selatan ke MK

Related Posts

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur
Pemerintahan

Dinamika Pilkada dan Tantangan Netralitas Aparatur

Maret 5, 2026
Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemerintahan

Politik Kebijakan Publik dan Dampaknya bagi Masyarakat

Maret 4, 2026
Mengapa Debat Capres Tak Bermutu
Pemerintahan

Mengapa Debat Capres Tak Bermutu

Februari 28, 2026
Politik Lingkungan yang Tak Populer
Pemerintahan

Politik Lingkungan yang Tak Populer

Februari 27, 2026
Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan
Pemerintahan

Mengapa KPK Jadi Arena Rebutan

Februari 24, 2026
Manuver Ketua Umum di Tahun Politik
Pemerintahan

Manuver Ketua Umum di Tahun Politik

Februari 24, 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Dua Pemohon Gugat Hasil Pilgub Papua Selatan ke MK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Ini Daftar Pemenang Pilkada se-Papua Barat Hasil Rekapitulasi Suara KPU

Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Nanda-Antonius Gugat Keabsahan Ijazah Aries Sandi, Pengamat: Kecil Kemungkinannya

Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Diduga Terima Uang dari Paslon, KPU Morowali Dilaporkan ke DKPP

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

Keturunan Kiai Ageng Muhammad Besari Pastikan Miftah alias Taim Bukan Keluarganya

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Kebijakan DPD Tambah Masa Reses Bikin Boros Anggaran dan Langgar UU MD3

Januari 19, 2025
310 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan kepada Warga Gadingrejo

310 Sertipikat Tanah Resmi Diserahkan kepada Warga Gadingrejo

Januari 29, 2026
Sekda Tanggamus Buka Rakor Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran

Sekda Tanggamus Buka Rakor Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran

Februari 26, 2025
Dapat Rekom PDIP, Ardito Wijaya Bersiap Tantang Musa Ahmad

Sesumbar Musa Ahmad Disokong KIM Plus, Dibalas Telak Ardito di Pilkada Lamteng

November 28, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Lampung Luncurkan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan Cukup Bayar Sebagian
  • Konflik Pesisir Lampung Memanas, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Dialog Antarpihak
  • Abdullah Sani Laporkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kejati Lampung, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara Disorot
  • 19 Hari Operasi, 95 Bandit Jalanan Dibekuk Polda Lampung dari 75 Laporan Polisi

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In