Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Parlemen

Picu Kontroversi, DPR Minta Pemerintah Hati-hati Rumuskan Aturan Tentang Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 6, 2024
in Parlemen
Jangan Cuma Legalisasi Alat Kontrasepsi, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini

Jangan Cuma Legalisasi Alat Kontrasepsi, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini

InsidePolitik–Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 Tentang Kesehatan cenderung memicu kontroversi, karena terkesan melegalkan prostitusi di kalangan pelajar dan remaja.

Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan peraturan tentang alat kontrasepsi untuk pelajar.

BACA JUGA

Mengapa Calon Independen Sulit Menang

Politik Utang Negara yang Disembunyikan

Adalah Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Pemerintah berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

Ia menyorot keberadaan pasal 103 ayat 1 dan 4 pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan.

Netty mengatakan, kedua pasal itu mengatur pengediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pemerintah perlu memperjelas sehingga tidak ada anggapan memperbolehkan hubungan seksual pada anak ataupun remaja.

Terlebih, adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada PP tersebut.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan? Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” kata Netty.

Netty pun meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan ditengah masyarakat.

Sebab harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang tidak boleh lepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Diketahui, PP No 28 tahun 2024 itu baru saja ditandatangani pada tanggal 26 Juli lalu oleh Presiden Jokowidodo.

PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Didalam PP itu juga tertera larangan menjual rokok ketengan, memperbolehkan aborsi untuk alasan tertentu, menaikkan batas usia minimal merokok menjadi 21 tahun dan lainnya.

Tags: alat kontrasepsidprnetty prasetiyani aherpelajarperaturan pemerintahremaja
Previous Post

Jokowi Minta Maaf, PDIP: Sudah Terlambat

Next Post

Golkar Dukung Eva, Peluang Iqbal Ardiansyah Makin Kecil di Pilwakot Bandar Lampung

Related Posts

Mengapa Calon Independen Sulit Menang
Parlemen

Mengapa Calon Independen Sulit Menang

Februari 28, 2026
Parlemen

Politik Utang Negara yang Disembunyikan

Februari 27, 2026
Mengapa Presiden Disandera Koalisi
Parlemen

Mengapa Presiden Disandera Koalisi

Februari 26, 2026
Mengapa Rakyat Mudah Lupa Skandal
Parlemen

Mengapa Rakyat Mudah Lupa Skandal

Februari 26, 2026
Politik TNI di Ruang Sipil
Parlemen

Politik TNI di Ruang Sipil

Februari 25, 2026
Politik Panggung dan Drama Televisi
Parlemen

Politik Panggung dan Drama Televisi

Februari 25, 2026
Next Post
Koalisi Parpol Non Parlemen Resmi Usung Iqbal Ardiansyah di Pilwakot Bandar Lampung

Golkar Dukung Eva, Peluang Iqbal Ardiansyah Makin Kecil di Pilwakot Bandar Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Pilgub Lampung 2024 Paling Sukar Diprediksi

Pilgub Lampung 2024 Paling Sukar Diprediksi

Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

Transisi Pemerintahan jadi Agenda Sidang Kabinet di IKN

Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Di KTT G20, Prabowo Sindir Komitmen Negara Maju Tangani Perubahan Iklim

November 21, 2024
Ribuan Orang Ramaikan HS Run Lampung, Surya Group Siap Gelar Ajang Lari Nasional

Ribuan Orang Ramaikan HS Run Lampung, Surya Group Siap Gelar Ajang Lari Nasional

Januari 17, 2026
Dishub Lampung Siap Optimalkan Angkutan Lebaran 2026 dengan Strategi Arus Mudik dan Balik

Dishub Lampung Siap Optimalkan Angkutan Lebaran 2026 dengan Strategi Arus Mudik dan Balik

Februari 20, 2026
Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Kontroversi Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus PT LEB: Actual Loss atau Potensial Loss?

Desember 3, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
  • Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
  • Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In