InsidePolitik—Bawaslu akan mengawasi secara ketat penelitian administrasi pasangan calon Tunggal di Pilkada 2024, hal ini termasuk pula Pilkada Tubaba dan Lambar yang hanya diikuti satu paslon.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang mengawasi penelitian administrasi dokumen pencalonan persyaratan kepala daerah pada enam daerah calon tunggal yang kemungkinan bertambah calon kepala dan wakil kepala daerahnya.
“Apakah ke depan (terjadi) penyulitan administrasi tentang berkas pendaftaran yang dilaporkan,” kata Bagja.
Namun dia menyebutkan pihaknya belum menerima laporan mengenai tahapan penelitian administrasi dokumen pencalonan persyaratan kepala daerah. Meski demikian, dia mengatakan Bawaslu telah mengawasi proses pendaftaran, yakni perihal sulit atau tidaknya mendaftar pilkada ataupun tidak diterimanya berita acara.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan para calon yang baru mendaftar pada 11-14 dan 16 September 2024 untuk daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal.
Bagja menuturkan Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
“Apakah rekrutmen itu sesuai dengan dibuka seluas-luasnya kesempatan untuk mendaftar, dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara di KPPS?” kata Bagja.
KPU sebelumnya mengumumkan akan merekrut 3.045.623 orang anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan di KPU DKI Jakarta pada Selasa, 17 September 2024, bahwa uang honorarium anggota KPPS sekitar Rp 850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp 900 ribu untuk Pilkada 2024.
Dia menyebutkan angka tersebut turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu 2024, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.