InsidePolitik–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Khairurrijal karena terbukti menggunakan narkoba.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Kepri sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024 seperti dikutip dari siaran pers dalam situs web DKPP.
Dalam pertimbangan putusan kedua perkara tersebut, DKPP menilai Khairurrijal tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti menggunakan narkotika.
Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek Khairurrijal di salah satu hotel di Kota Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, ditemukan satu pil yang diduga sebagai sisa narkotika yang telah digunakan oleh teradu bersama tiga orang rekannya.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap pula, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, teradu terbukti sebagai pengguna narkotika golongan I jenis ekstasi.
“Bahwa benar teradu mengakui dirinya menggunakan narkoba sejak bulan Agustus tahun 2023,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 36 teradu.
Delapan orang mendapatkan sanksi peringatan, lima orang menerima peringatan keras, dan satu orang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap.
Sedangkan 22 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 243-PKE-DKPP/X/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito, yang didampingi oleh Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.