Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Salah Begini Cara Cek DPT Secara Online

Meza Swastika by Meza Swastika
September 24, 2024
in Nasional
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan Maret 2025

 

InsidePolitik—Pilkada Serentak 2024 akan segera digelar, pastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan berbagai cara untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek apakah mereka sudah terdaftar di DPT.

Salah satu cara yang paling mudah dan cepat adalah melalui pengecekan DPT secara online.

Proses ini sangat sederhana dan bisa dilakukan dalam waktu singkat, asalkan masyarakat memiliki akses internet dan nomor identitas yang valid. Berikut cara mengecek DPT pilkada 2024 secara online:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi KPU yang disediakan khusus untuk pengecekan DPT. Anda dapat mengunjungi link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  2. Setelah membuka situs tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini adalah nomor identitas unik yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar agar sistem dapat mencari data Anda dengan akurat.
  3. Setelah memasukkan NIK, langkah selanjutnya adalah memasukkan nomor WhatsApp yang masih aktif. Nomor ini akan digunakan untuk menerima kode verifikasi atau One-Time Password (OTP) yang dikirimkan oleh sistem KPU. Kode OTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah dari data yang diakses.
  4. Setelah memasukkan nomor WhatsApp, tunggu beberapa saat hingga Anda menerima pesan yang berisi kode OTP. Setelah menerima kode tersebut, masukkan ke dalam kolom yang disediakan di situs KPU. Klik tombol “Konfirmasi” untuk melanjutkan proses verifikasi.
  5. Setelah memasukkan kode OTP dan melakukan konfirmasi, sistem akan menampilkan data DPT Anda. Informasi yang akan ditampilkan mencakup:

Nama lengkap pemilih

Nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)

Lokasi pemilih berdasarkan kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

 

Previous Post

Balas Sindiran Bobby, Edy Rahmayadi:Itu Jalan Nasional yang Belum Diselesaikan Mulyono

Next Post

Yaqut Takut Dipanggil, Pansus Haji Akan Sampaikan Laporan ke Pimpinan

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post

Yaqut Takut Dipanggil, Pansus Haji Akan Sampaikan Laporan ke Pimpinan

Sinyal Koalisi Gerindra dan PKB di Pilgub Lampung Menguat

Gerindra dan PKB Desak Pemerintah Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Dua Pengamat Politik Sebut Golput adalah Hak Politik Tiap Warga Negara

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Sanksi Moral, KPU Bali Akan Umumkan Secara Terbuka Paslon yang Langgar Kampanye

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Kecewa Deklarasi Pilkada Damai di Tanggamus Hanya Dihadiri 8 Parpol

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

RSUDAM Lampung Klarifikasi Isu Penelantaran Pasien: “Setiap Pasien Kami Anggap Saudara”

RSUDAM Lampung Klarifikasi Isu Penelantaran Pasien: “Setiap Pasien Kami Anggap Saudara”

Juli 5, 2025
Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas 80 Atlet Kontingen Bela Diri Lampung untuk PON II 2025 di Kudus

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas 80 Atlet Kontingen Bela Diri Lampung untuk PON II 2025 di Kudus

Oktober 8, 2025
Anggaran TA 2025 Bandar Lampung Diduga Digunakan Tanpa Mekanisme Hutang Resmi

Anggaran TA 2025 Bandar Lampung Diduga Digunakan Tanpa Mekanisme Hutang Resmi

Februari 7, 2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Pergub Tata Kelola Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Pergub Tata Kelola Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

November 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In