Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Awal Januari 2025, Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada di MK

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 10, 2024
in Nasional
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Kesal, Wakil Ketua MK Saldi Isra Gebrak Meja di Sidang Pilkada Mimika

 

InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi memperkirakan awal Januari 2025 sidang perdana sengketa hasil pilkada di gelar di MK.

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Sebelumnyanya, MK telah menerima 152 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 atau PHP.

Berdasarkan situs MK, jumlah itu terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota.

Sebagai informasi, pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi diproyeksikan rampung pada 3 Januari 2025.
“Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama,” terangnya.

Suhartoyo juga menekankan bahwa hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum sidang dimulai.

Dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan Pilkada, terdapat dua skema yang disusun oleh MK.
Skema pertama, sidang perdana dimulai 24-31 Desember 2024. Skema kedua, sidang perdana dimulai 9-14 Januari 2025.

Menurut Suhartoyo, penerapan skema itu bergantung pada jumlah perkara yang terdaftar.

“Kalau perkaranya tidak terlalu signifikan misalnya masih seperti kira-kira Pileg kemarin kan 300-an ya, itu mungkin masih bisa dilakukan registrasi 1 tahap saja,” jelasnya.

Namun jika jumlah perkara melebihi 300, maka MK akan menerapkan registrasi tahap kedua.

Hal ini untuk memastikan proses sidang berjalan efektif dan menghindari bentrokan jadwal.

“Nanti baru kita rekayasa persidangan perkara yang registrasi kedua itu dengan cara seperti apa. Supaya tidak overlapping ataupun ada yang bentrok ya,” pungkasnya.

 

Previous Post

Tambah Pringsewu, Total Gugatan Hasil Pilkada di Lampung ke MK jadi 6

Next Post

2 Kadis Terbukti Melanggar Netralitas, Bawaslu Lamsel Kirim Surat ke BKN

Related Posts

Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

2 Kadis Terbukti Melanggar Netralitas, Bawaslu Lamsel Kirim Surat ke BKN

Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

KPK Panggil Karo Hukum Pemprov Lampung Terkait Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU RI Sebut 3 Provinsi di Papua Belum Selesai Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Pastikan Panel Hakim Perkara Pilkada Bebas Konflik Kepentingan

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Danny Pomanto Laporkan KPPS yang Palsukan Jutaan Tanda Tangan Pemilih

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tim Voli Putri Lampung Tembus Final Pornas Korpri 2025 Usai Kalahkan Kaltim

Tim Voli Putri Lampung Tembus Final Pornas Korpri 2025 Usai Kalahkan Kaltim

Oktober 13, 2025
Punya Elektabilitas Tinggi, PDIP Beri Rekomendasi untuk Hamartoni Ahadis di Pilkada Lampura

Dapat Banyak Laporan, Ketua Tim Hukum Hamartoni-Romli Imbau Pj Bupati Lampura Awasi Netralitas ASN

September 26, 2024
Sindir Jokowi, Zainal Arifin Mochtar: Harusnya Kekuatan itu Dipakai di RUU Perampasan Aset, Bukan RUU Pilkada!

Sindir Jokowi, Zainal Arifin Mochtar: Harusnya Kekuatan itu Dipakai di RUU Perampasan Aset, Bukan RUU Pilkada!

Agustus 30, 2024
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampura Terpilih Resmi Dilantik

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Lampura Terpilih Resmi Dilantik

Agustus 19, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In