Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK Tanpa Izin Bawaslu

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 16, 2024
in Nasional
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik— Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Herwyn JH Malonda mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dilarang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024 tanpa izin Bawaslu.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Herwyn meminta seluruh pengawas Pilkada untuk berkoordinasi dengan baik menjelang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.

“Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin
Bawaslu,” tegas Herwyn.

Herwyn mengatakan, Panwascam memang mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK.

Namun, Panwascam yang merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.

Menurut Herwyn, tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan Pilkada.

Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa
hasil Pilkada berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan
suatu perkara.

“Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi
pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu
2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah
dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya,” papar dia.

Koordinator Divisi SDMO dan Puslitbang itu meminta Panwascam menghimpun
informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

“Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan
informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian
keterangan di MK,” papar Herwyn.

Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam dalam
Pilkada 2024. “Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya yang
telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024,” kata Herwyn.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 283 gugatan sengketa hasil
pilkada 2024 per Sabtu, 14 Desember 2024. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah
mengingat proses pendaftaran sengketa pilkada akan ditutup pada 18 Desember pekan
depan.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan
paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 218 permohonan. Lalu
disusul oleh pemilihan walikota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan untuk
pemilihan gubernur.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah
penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu
pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada
Senin, 16 Desember 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan
catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah
tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang
yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo.

Previous Post

Digugat Nanda-Anton ke MK, Demokrat Siap Back Up Aries Sandi

Next Post

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Paniai Ungkap Kejanggalan Perolehan Suara Pilgub Papua Tengah

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU Sebut Belum Ada Anggaran untuk Pilkada Ulang 2025

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Pastikan Kandidat yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Kembali

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Jadi Hasil Akhir Sengketa, MK Harus Hati-hati Putuskan Gugatan Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Pelayanan Masyarakat

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Pelayanan Masyarakat

Agustus 7, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Masih Bakal Calon, Bawaslu Lampung Tak Bisa Terapkan Aturan Mengikat pada Paslon

September 18, 2024
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Hakim MK Marahi Kuasa Hukum KPU Jatim karena Tak Lengkap Berikan Data

Januari 18, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Ada Peningkatan, Jumlah DPT Pilkada Pesawaran Ditetapkan Sebanyak 347.979

September 21, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In