InsidePolitik— Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Herwyn JH Malonda mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dilarang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024 tanpa izin Bawaslu.
Herwyn meminta seluruh pengawas Pilkada untuk berkoordinasi dengan baik menjelang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.
“Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin
Bawaslu,” tegas Herwyn.
Herwyn mengatakan, Panwascam memang mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK.
Namun, Panwascam yang merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.
Menurut Herwyn, tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan Pilkada.
Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa
hasil Pilkada berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan
suatu perkara.
“Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi
pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu
2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah
dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya,” papar dia.
Koordinator Divisi SDMO dan Puslitbang itu meminta Panwascam menghimpun
informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.
“Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan
informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian
keterangan di MK,” papar Herwyn.
Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam dalam
Pilkada 2024. “Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya yang
telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024,” kata Herwyn.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 283 gugatan sengketa hasil
pilkada 2024 per Sabtu, 14 Desember 2024. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah
mengingat proses pendaftaran sengketa pilkada akan ditutup pada 18 Desember pekan
depan.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan
paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 218 permohonan. Lalu
disusul oleh pemilihan walikota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan untuk
pemilihan gubernur.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah
penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu
pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada
Senin, 16 Desember 2024.
Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan
catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah
tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.
“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang
yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo.