Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK Tanpa Izin Bawaslu

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 16, 2024
in Nasional
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik— Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Herwyn JH Malonda mengingatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dilarang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024 tanpa izin Bawaslu.

BACA JUGA

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Herwyn meminta seluruh pengawas Pilkada untuk berkoordinasi dengan baik menjelang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.

“Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin
Bawaslu,” tegas Herwyn.

Herwyn mengatakan, Panwascam memang mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK.

Namun, Panwascam yang merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.

Menurut Herwyn, tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan Pilkada.

Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa
hasil Pilkada berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan
suatu perkara.

“Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi
pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu
2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah
dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya,” papar dia.

Koordinator Divisi SDMO dan Puslitbang itu meminta Panwascam menghimpun
informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

“Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan
informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian
keterangan di MK,” papar Herwyn.

Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam dalam
Pilkada 2024. “Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya yang
telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024,” kata Herwyn.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 283 gugatan sengketa hasil
pilkada 2024 per Sabtu, 14 Desember 2024. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah
mengingat proses pendaftaran sengketa pilkada akan ditutup pada 18 Desember pekan
depan.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan
paling banyak datang dari pemilihan bupati, yaitu sebanyak 218 permohonan. Lalu
disusul oleh pemilihan walikota sebanyak 49 permohonan dan 16 permohonan untuk
pemilihan gubernur.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan batas pendaftaran gugatan ditutup tiga hari setelah
penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu mengacu
pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan menetapkan perolehan suara pada
Senin, 16 Desember 2024.

Suhartoyo menjelaskan, setelah berkas permohonan didaftarkan, MK akan memberikan
catatan kepada pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki permohonannya. Setelah
tahapan perbaikan selesai, MK kemudian mencatat perkara yang masuk dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

“Setelah itu akan diumumkan jadwal sidang dan para hakim akan menggelar sidang
yang terdiri dari tiga panel hakim,” kata Suhartoyo.

Previous Post

Digugat Nanda-Anton ke MK, Demokrat Siap Back Up Aries Sandi

Next Post

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Related Posts

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan
Nasional

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Juni 28, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan
Nasional

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Juni 24, 2025
Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman
Nasional

Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Maret 19, 2025
Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional
Nasional

Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional

Maret 12, 2025
Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif
Nasional

Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif

Maret 11, 2025
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan
Nasional

Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Maret 10, 2025
Next Post
Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Paniai Ungkap Kejanggalan Perolehan Suara Pilgub Papua Tengah

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU Sebut Belum Ada Anggaran untuk Pilkada Ulang 2025

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Pastikan Kandidat yang Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Maju Kembali

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Jadi Hasil Akhir Sengketa, MK Harus Hati-hati Putuskan Gugatan Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Pembatalan Pencalonan Cagub, KPU Papua Barat Daya Klaim Sudah Sesuai Aturan

November 8, 2024
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

2 TPS di Tangsel Gelar PSU, Partisipasi Pemilih Cuma 28 Persen

Desember 4, 2024
Pemprov Lampung Umumkan Rekrutmen CPNS 2024, Ini Jumlahnya

Ini 9 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekprov Lampung

Januari 25, 2025
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Klarifikasi Pernyataannya Ditinggal Ramai-ramai

Agustus 30, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mendes Gandeng UEA, Gaskeun Bareng Wujudkan Desa Tangguh Pangan!
  • Batubara Melejit, Elit Melayang: Tiga Tokoh Negeri Diduga Santai di Orbit Untung
  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Gak Cuma Sehatin Anak, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Warga!
  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In