Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hakim MK Marahi Kuasa Hukum KPU Jatim karena Tak Lengkap Berikan Data

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 18, 2025
in Daerah
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Kesal, Wakil Ketua MK Saldi Isra Gebrak Meja di Sidang Pilkada Mimika

 

InsidePolitik–Hakim MK, Saldi Isra memarahi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Mulanya, dalam sidang itu KPU Jatim melalui kuasa hukumnya menilai pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan mereka ke MK.

Pasalnya, kata kuasa hukum KPU Jatim, Josua Victor, Risma-Gus Hans tak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara hasil rekapituasi untuk melayangkan gugatan.

Dalil itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan gugatan sengketa pilkada di MK untuk nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pihak termohon dan terkait.

“Legal standing kami bacakan sedikit. Menurut termohon, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Josua dalam sidang.

“Ya sudah cukup, biar enggak usah dibacakan. Intinya kan tidak memiliki kedudukan hukum karena melewati angka ..,” jawab hakim MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang di Panel 2.

“Kami akan mempertegas sedikit Yang Mulia,” timpal Josua.

“Enggak perlu. Yang lain,” sergah Saldi.

Dalam pokok permohonan, KPU melalui tim kuasa hukum menolak seluruh dalil yang dilayangkan Risma-Gus Hans. Menurut KPU, penetapan hasil Pilgub Jatim telah sesuai rekapitulasi tingkat provinsi yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Meski begitu, Hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU untuk menjawab dalil pemohon terkait dugaan perolehan suara 100 persen Khofifah-Emil di total 94 TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten kota.

“Begini, coba Bapak jawab, itu kan ada suara yang 100 persen untuk satu paslon. Itu ada di berapa TPS? Sekarang saya minta ke situ. Itu berapa TPS kejadiannya?” kata Saldi dengan nada meninggi.

“Dari yang didalilkan pemohon dalam permohonannya ada beberapa TPS …,” jawab kuasa hukum KPU, Josua Victor.

Namun, belum selesai menjawab Saldi buru-buru memotong pernyataan, “jadi lawyer itu harus correct, Pak”.

“Betul Yang Mulia. Cuma kami di sini karena tidak disebutkan secara spesifik, maka kami menanggapinya juga per dalil yang disampaikan,”

“Bukan. Ada 94 TPS yang dikatakan 100 persen itu. Coba Anda jelaskan. Apa bantahan KPU terkait dengan itu,” kata Saldi yang juga Wakil Ketua MK itu.

Namun, Tim Kuasa Hukum KPU tak bisa mengungkap data rinci soal dugaan penambahan suara 100 persen untuk Khofifah-Emil di sejumlah TPS. Termasuk surat form yang tidak ditandangani saksi Risma-Gus Hans di tingkat kecamatan.

Mereka menyatakan data soal itu baru bisa disampaikan kuasa hukum dari pihak Bawaslu. Menurut data Bawaslu, dari 38 kota, saksi Risma-Hans hanya memberikan tandatangan form daftar pemilih hanya di 17 kabupaten kota.

“Oke makasih. Ini kayaknya Bawaslu lebih bekerja dibanding KPU ini,” jawab Saldi.

Dalam pokok perkara, Risma-Gus Hans melalui kuasa hukumnya, Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

“Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

“Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya,” sambung dia.

Previous Post

Bukan Orang Papua, 2 Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK

Next Post

Mendagri Ungkap APBD Daerah Bakal Dipotong untuk Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Mendagri Ungkap APBD Daerah Bakal Dipotong untuk Makan Bergizi Gratis

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Kuasa Hukum Jhon Richard-Marthin Ungkap Penggelembungan Suara di Pilkada Jaya Wijaya

Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

BANDEL!23 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Kepala Badan Gizi Pastikan Makan Bergizi Gratis Dimulai 2 Januari 2025

Kasus Keracunan MBG di Sukoharjo, Kepala BGN Dipanggil Prabowo

WOW!Ada Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang, PIK 2?

TERLAMBAT!DPR Baru akan Ungkap Dalang Pemagaran Laut Pekan Depan

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Mirza Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak, Dorong Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Demi Pembangunan Daerah

Gubernur Mirza Resmi Luncurkan Program Pemutihan Pajak, Dorong Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Demi Pembangunan Daerah

Mei 4, 2025
DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Pembahasan Perda Pembentukan Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat

DPRD Pringsewu Gelar Paripurna Pembahasan Perda Pembentukan Pekon Sukamanah dan Kresnomulyo Barat

Mei 14, 2025
27 Jamaah Haji Pringsewu Kloter 31 Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

27 Jamaah Haji Pringsewu Kloter 31 Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci

Mei 18, 2026
Sudiyono Saksikan Titik Nol Pembangunan Rigid Beton Jalan Pelita Pringsewu

Sudiyono Saksikan Titik Nol Pembangunan Rigid Beton Jalan Pelita Pringsewu

Agustus 28, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In