INSIDE POLITIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” di Aula Kantor KPU, Selasa, 16 September 2025. Forum ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat demokrasi dan meninjau representasi politik masyarakat di tingkat lokal.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan Martoni Sani, S.Sos., M.H., perwakilan Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Bagian Hukum, unsur TNI-Polri, serta utusan partai politik dan tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam membangun sistem demokrasi yang sehat.
Ketua KPU Lampung Selatan, Rival Arian, menekankan bahwa mekanisme pencalonan dan penetapan daerah pemilihan (dapil) bukan sekadar urusan teknis. Proses ini sangat krusial untuk menjaga kualitas demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam representasi politik. “Melalui forum ini, kami mengajak semua pihak memberi masukan terkait realitas keterwakilan masyarakat. Diskusi ini diharapkan mampu menciptakan kesepahaman tentang dapil yang adil dan mekanisme pencalonan yang inklusif,” ujarnya.
Rival menambahkan, seluruh masukan dari FGD ini akan dihimpun dan menjadi bahan resmi bagi KPU Provinsi Lampung untuk merancang langkah strategis ke depan, termasuk penyempurnaan mekanisme distribusi kursi dan pemetaan dapil.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani, menegaskan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung setiap tahapan pemilu. Menurutnya, keterlibatan semua pihak menjadi faktor kunci agar representasi politik dapat berjalan sesuai aturan dan aspirasi publik dapat tersalurkan dengan optimal.
Dalam diskusi, narasumber Subagyo, S.H., M.H., memaparkan data strategis terkait komposisi DPRD Lampung Selatan. Kabupaten ini memiliki alokasi 50 kursi dengan ketentuan minimal tiga kursi per dapil. Dengan jumlah penduduk hampir mencapai 800 ribu jiwa, distribusi kursi sangat dipengaruhi perhitungan demografis. “Jumlah penduduk di atas 100 ribu akan mendapat jatah kursi sesuai rumus perhitungan nasional. Ini menjadi dasar dalam penyusunan dapil,” jelas Subagyo.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan tujuh prinsip pendapilan yang menjadi acuan nasional, mulai dari kesetaraan nilai suara, representasi proporsional, hingga kesinambungan dapil dari pemilu sebelumnya. Penerapan prinsip ini diyakini dapat meminimalkan sengketa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Melalui FGD ini, KPU Lampung Selatan berharap tercipta pemahaman kolektif tentang penyusunan dapil yang adil, transparan, dan representatif. Forum ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat kualitas demokrasi di Bumi Khagom Mufakat, sekaligus menegaskan komitmen KPU dalam menghadirkan proses politik yang profesional dan akuntabel bagi seluruh warga Lampung Selatan.***




















