INSIDE POLITIK – Kasus dugaan perampasan mobil Mitsubishi Pajero di Lampung semakin memanas setelah berujung saling lapor antara pengguna kendaraan dan debt collector (DC). Perkara yang bermula dari penarikan unit di Masjid Airan Raya, Lampung Selatan, pada Jumat, 26 September 2025, kini resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini sudah diterima, termasuk mengamankan barang bukti berupa satu unit Pajero Sport. “Benar, laporan tersebut sudah kami tangani. Empat orang saksi juga sudah diperiksa untuk mendalami kepemilikan kendaraan,” ungkapnya pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Indra menjelaskan, konflik berawal ketika debt collector berinisial AS melapor ke Ditpropam Polda Lampung setelah terjadi perdebatan di jalan dengan pengguna kendaraan. Mediasi sempat dilakukan di Mapolda Lampung, namun tak menemukan titik temu. Akibatnya, pemegang kendaraan bernama Ivin memilih meninggalkan Pajero di halaman Mapolda.
Masalah semakin pelik ketika penyelidikan menunjukkan bahwa Pajero tersebut menunggak angsuran kredit selama 18 bulan. Unit kendaraan itu tercatat atas nama PT B, kemudian dipinjamkan berlapis hingga akhirnya digunakan oleh seorang anggota Polri berinisial E. “Fakta ini jelas menambah kerumitan kasus, karena kepemilikan sah ada pada perusahaan, sementara pengguna terakhir justru pihak lain,” kata Indra.
Di sisi lain, debt collector AS bersikeras bahwa tindakan penarikan kendaraan sudah sesuai prosedur. Ia mengklaim perusahaan yang menaunginya memiliki legalitas resmi dari BCA Finance untuk menarik unit macet. “Pajero ini atas nama Nurfadilah dengan tunggakan 18 bulan. Kami sudah menunjukkan surat perintah resmi penarikan. Semua sesuai SOP,” tegas AS.
Namun, konflik tak berhenti di sana. Saat proses berlangsung, ditemukan fakta mengejutkan: mobil Pajero itu ternyata menggunakan pelat nomor palsu A 774 R, bukan BE 88 NF sebagaimana tercantum dalam STNK. Bahkan, anggota Polri berinisial E yang mengendarainya mengaku mendapat mobil tersebut dari transaksi gadai senilai Rp400 juta.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, bukan hanya karena keterlibatan aparat kepolisian, tetapi juga soal polemik kredit macet, plat nomor palsu, hingga praktik gadai kendaraan. Polda Lampung menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini dengan mengedepankan aspek hukum dan keadilan. “Kami mengimbau masyarakat memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait penarikan kendaraan, dan bila ada dugaan pelanggaran, silakan lapor ke kepolisian,” pungkas Indra.***




















