INSIDE POLITIK- Lampung diguncang isu besar terkait dugaan penjualan aset daerah seluas 97 hektare milik PT Wahana Raharja (WR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung. Lahan yang seharusnya menjadi kekayaan rakyat itu disebut-sebut dilepas dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar—angka yang dinilai janggal dan jauh dari kewajaran.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menilai kasus ini sebagai potret nyata krisis tata kelola BUMD di Lampung. Ia menegaskan, pelepasan aset negara atau daerah tanpa mekanisme sesuai perundang-undangan jelas membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. “Seharusnya dikaji dulu mengapa PT Wahana Raharja bisa merugi. Pemprov Lampung harus terbuka apa penyebab kerugian itu. Kondisi ini menunjukkan BUMD tidak sehat dalam pengelolaannya dan tidak mampu memberi kontribusi bagi pendapatan daerah. Indikasinya, ada dugaan praktik korupsi dalam tubuh pengelolaan,” ujarnya tegas.
Hendri kemudian menyinggung kasus yang pernah menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat menjabat Direktur PT Panca Wira Usaha, BUMD Jawa Timur, Dahlan tersandung perkara pelepasan aset tanpa prosedur hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar. “Itu menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai Pemprov Lampung mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Lebih jauh, Hendri mempertanyakan legalitas penjualan lahan 97 hektare PT WR. Apakah ada persetujuan resmi dari DPRD Lampung? Apakah sudah dilakukan appraisal harga sesuai standar pasar? Atau justru lahan ini dijual di bawah harga wajar demi menguntungkan kelompok tertentu? Pertanyaan-pertanyaan itu semakin menambah keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Pemprov Lampung.
Kasus ini tidak sekadar tentang pelepasan aset BUMD, melainkan juga menyangkut hak rakyat Lampung. Aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat justru terancam menjadi bancakan segelintir orang. Jika benar ada pelanggaran prosedur, maka Pemprov Lampung bisa saja terseret ke ranah hukum dengan jerat tindak pidana korupsi.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemprov Lampung dan DPRD dalam memberikan penjelasan terbuka. Apakah mereka berani mengungkap siapa pihak yang terlibat dalam transaksi mencurigakan ini, atau kasus ini akan kembali tenggelam dalam senyap?***



















