INSIDE POLITIK– Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Dorongan ini muncul sebagai upaya memperkuat kesadaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Menurut Edi, pemerintah dan swasta wajib menjamin rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan karier bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi. Dalam aturan tersebut, setiap instansi pemerintah dan BUMN diwajibkan mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan sektor swasta minimal 1%.
“Ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, tapi juga penghormatan atas nilai kemanusiaan. Semua manusia harus diperlakukan setara,” tegas Edi.
Lebih jauh, Edi menyarankan pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan keterampilan berbasis potensi sebelum penempatan kerja. Hal ini penting agar penyandang disabilitas bisa bekerja sesuai minat dan keahliannya, sekaligus memiliki kesempatan berkembang dan berdaya saing.
“Pemerintah seharusnya tidak hanya membuka peluang kerja, tapi juga menyiapkan mereka dengan pelatihan yang sesuai,” tutup Edi Arsadad.***