INSIDE POLITIK- Kabar soal upah kembali jadi perhatian di awal 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan nilai yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebuah keputusan yang berdampak langsung pada pekerja baru, dunia usaha, dan dinamika ekonomi lokal.
Penetapan UMK ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
UMK resmi naik di awal tahun
Dalam surat edaran tersebut, UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990, terjadi kenaikan sebesar Rp142.618,49 atau sekitar 4,64 persen. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Siapa saja yang wajib pakai UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).
Penjelasan ini penting, terutama bagi pekerja muda dan fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja. UMK menjadi batas aman terendah agar pekerja tetap mendapatkan upah layak sejak hari pertama bekerja.
Aturan untuk pekerja di atas satu tahun
Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan upah tidak lagi semata-mata mengacu pada UMK. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing.
Struktur dan skala upah ini harus mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, serta kinerja pekerja. Tujuannya agar sistem pengupahan lebih adil, transparan, dan memberikan ruang peningkatan kesejahteraan seiring pengalaman kerja.
Larangan bayar di bawah UMK
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak dirugikan dalam hubungan kerja.
Meski begitu, ada pengecualian. Aturan UMK tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai regulasi perundang-undangan yang mengatur sektor tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar UMK tidak memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi lokal.
Konteks penetapan UMK 2026
Sebelum surat edaran bupati diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung lebih dulu mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Penetapan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja pada 29 Desember 2025.
Dengan diberlakukannya UMK baru sejak awal tahun, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Ke depan, pengawasan pelaksanaan UMK menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.***




















