Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Ini Aturan Lengkapnya

Melda by Melda
Januari 2, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Ini Aturan Lengkapnya

INSIDE POLITIK- Kabar soal upah kembali jadi perhatian di awal 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan nilai yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebuah keputusan yang berdampak langsung pada pekerja baru, dunia usaha, dan dinamika ekonomi lokal.

Penetapan UMK ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI

UMK resmi naik di awal tahun

Dalam surat edaran tersebut, UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990, terjadi kenaikan sebesar Rp142.618,49 atau sekitar 4,64 persen. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Siapa saja yang wajib pakai UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Penjelasan ini penting, terutama bagi pekerja muda dan fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja. UMK menjadi batas aman terendah agar pekerja tetap mendapatkan upah layak sejak hari pertama bekerja.

Aturan untuk pekerja di atas satu tahun

Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan upah tidak lagi semata-mata mengacu pada UMK. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing.

Struktur dan skala upah ini harus mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, serta kinerja pekerja. Tujuannya agar sistem pengupahan lebih adil, transparan, dan memberikan ruang peningkatan kesejahteraan seiring pengalaman kerja.

Larangan bayar di bawah UMK

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak dirugikan dalam hubungan kerja.

Meski begitu, ada pengecualian. Aturan UMK tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai regulasi perundang-undangan yang mengatur sektor tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar UMK tidak memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi lokal.

Konteks penetapan UMK 2026

Sebelum surat edaran bupati diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung lebih dulu mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Penetapan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja pada 29 Desember 2025.

Dengan diberlakukannya UMK baru sejak awal tahun, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Ke depan, pengawasan pelaksanaan UMK menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.***

Tags: BadruzzamanEkonomi DaerahKetenagakerjaanPekerja Lampung SelatanRadityo Egi PratamaUpah Minimum
Previous Post

Ancaman Hukum atas Penyalahgunaan Anggaran Desa

Next Post

Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Related Posts

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI
Bandar Lampung

Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI

April 19, 2026
Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Next Post
Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Mengapa Elite 01 Desember: Membaca Relasi Kekuasaan, Hukum, dan Kepentingan Publik

Mengapa Elite 01 Desember: Membaca Relasi Kekuasaan, Hukum, dan Kepentingan Publik

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Gelar Sidak Disiplin ASN di OPD dan RSUDAM

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Gelar Sidak Disiplin ASN di OPD dan RSUDAM

Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan, dan Penghargaan Korpri Tahun 2026

Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan, dan Penghargaan Korpri Tahun 2026

Siswa SMA Taruna Nusantara Lampung Terima Motivasi Gubernur di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Siswa SMA Taruna Nusantara Lampung Terima Motivasi Gubernur di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

DPR Sebut Kemenag Tak Maksimal Jalankan UU Pesantren

September 1, 2024
Aksi Kemanusiaan PWI Kabupaten Pringsewu Bersama Masyarakat Menjelang Ramadan

Aksi Kemanusiaan PWI Kabupaten Pringsewu Bersama Masyarakat Menjelang Ramadan

Februari 14, 2026
Kabin Bus Mewah Rosalia Indah Kotor dan Dipenuhi Kecoa, Penumpang Kecewa Berat

Kabin Bus Mewah Rosalia Indah Kotor dan Dipenuhi Kecoa, Penumpang Kecewa Berat

Juni 11, 2025
Harga Bahan Pokok di Lampung Selatan Stabil Jelang Idulfitri, Bupati Egi: Alhamdulillah, Bahkan Ayam Malah Turun Harga!

Harga Bahan Pokok di Lampung Selatan Stabil Jelang Idulfitri, Bupati Egi: Alhamdulillah, Bahkan Ayam Malah Turun Harga!

Maret 26, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
  • Sidang PN Tanjungkarang: Nama Heri Wardoyo Tak Muncul dalam Dugaan Rekayasa PI
  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In