Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Ini Aturan Lengkapnya

Melda by Melda
Januari 2, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Ini Aturan Lengkapnya

INSIDE POLITIK- Kabar soal upah kembali jadi perhatian di awal 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan nilai yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebuah keputusan yang berdampak langsung pada pekerja baru, dunia usaha, dan dinamika ekonomi lokal.

Penetapan UMK ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

UMK resmi naik di awal tahun

Dalam surat edaran tersebut, UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990, terjadi kenaikan sebesar Rp142.618,49 atau sekitar 4,64 persen. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Siapa saja yang wajib pakai UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Penjelasan ini penting, terutama bagi pekerja muda dan fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja. UMK menjadi batas aman terendah agar pekerja tetap mendapatkan upah layak sejak hari pertama bekerja.

Aturan untuk pekerja di atas satu tahun

Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan upah tidak lagi semata-mata mengacu pada UMK. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing.

Struktur dan skala upah ini harus mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, serta kinerja pekerja. Tujuannya agar sistem pengupahan lebih adil, transparan, dan memberikan ruang peningkatan kesejahteraan seiring pengalaman kerja.

Larangan bayar di bawah UMK

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak dirugikan dalam hubungan kerja.

Meski begitu, ada pengecualian. Aturan UMK tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai regulasi perundang-undangan yang mengatur sektor tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar UMK tidak memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi lokal.

Konteks penetapan UMK 2026

Sebelum surat edaran bupati diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung lebih dulu mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Penetapan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja pada 29 Desember 2025.

Dengan diberlakukannya UMK baru sejak awal tahun, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Ke depan, pengawasan pelaksanaan UMK menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.***

Tags: BadruzzamanEkonomi DaerahKetenagakerjaanPekerja Lampung SelatanRadityo Egi PratamaUpah Minimum
Previous Post

Ancaman Hukum atas Penyalahgunaan Anggaran Desa

Next Post

Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Related Posts

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
Bandar Lampung

Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026

September 14, 2026
Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
Daerah

Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta

September 14, 2026
Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Daerah

Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

September 13, 2026
Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
Bandar Lampung

Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum

September 13, 2026
Daerah

Besi Eks Jembatan Terbengkalai 5 Tahun, Warga Banjarejo Masih Menunggu Jembatan

September 13, 2026
Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan
Daerah

Tanggul Mitigasi Konflik Gajah Way Kambas Capai 82 Persen, Akses Petani Jadi Sorotan

September 13, 2026
Next Post
Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Mengapa Elite 01 Desember: Membaca Relasi Kekuasaan, Hukum, dan Kepentingan Publik

Mengapa Elite 01 Desember: Membaca Relasi Kekuasaan, Hukum, dan Kepentingan Publik

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Gelar Sidak Disiplin ASN di OPD dan RSUDAM

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Gelar Sidak Disiplin ASN di OPD dan RSUDAM

Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan, dan Penghargaan Korpri Tahun 2026

Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan, dan Penghargaan Korpri Tahun 2026

Siswa SMA Taruna Nusantara Lampung Terima Motivasi Gubernur di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Siswa SMA Taruna Nusantara Lampung Terima Motivasi Gubernur di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Sekdaprov Lepas Kontingen PWI Lampung Hadiri HPN 2026 di Banten

Sekdaprov Lepas Kontingen PWI Lampung Hadiri HPN 2026 di Banten

Februari 6, 2026
Tanpa Gengsi, Kepala SMA Negeri 2 Kalianda Blusukan Antar Ijazah Gratis ke Rumah Alumni

Tanpa Gengsi, Kepala SMA Negeri 2 Kalianda Blusukan Antar Ijazah Gratis ke Rumah Alumni

Mei 18, 2025
Tanggamus Tembus 10 Besar Nasional IKLH, KLHK Lakukan Kunjungan Kerja dan Apresiasi

Tanggamus Tembus 10 Besar Nasional IKLH, KLHK Lakukan Kunjungan Kerja dan Apresiasi

Mei 22, 2025
Mutasi Besar Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung dan Enam Kapolres Diganti

Mutasi Besar Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung dan Enam Kapolres Diganti

Juni 28, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In