Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Ini Aturan Lengkapnya

Melda by Melda
Januari 2, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
UMK Lampung Selatan 2026 Naik, Ini Aturan Lengkapnya

INSIDE POLITIK- Kabar soal upah kembali jadi perhatian di awal 2026. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan nilai yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebuah keputusan yang berdampak langsung pada pekerja baru, dunia usaha, dan dinamika ekonomi lokal.

Penetapan UMK ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 26 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

BACA JUGA

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

UMK resmi naik di awal tahun

Dalam surat edaran tersebut, UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609. Angka ini mengacu pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990, terjadi kenaikan sebesar Rp142.618,49 atau sekitar 4,64 persen. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Siapa saja yang wajib pakai UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Penjelasan ini penting, terutama bagi pekerja muda dan fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja. UMK menjadi batas aman terendah agar pekerja tetap mendapatkan upah layak sejak hari pertama bekerja.

Aturan untuk pekerja di atas satu tahun

Bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan upah tidak lagi semata-mata mengacu pada UMK. Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan masing-masing.

Struktur dan skala upah ini harus mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, serta kinerja pekerja. Tujuannya agar sistem pengupahan lebih adil, transparan, dan memberikan ruang peningkatan kesejahteraan seiring pengalaman kerja.

Larangan bayar di bawah UMK

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak dirugikan dalam hubungan kerja.

Meski begitu, ada pengecualian. Aturan UMK tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sesuai regulasi perundang-undangan yang mengatur sektor tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan agar UMK tidak memberatkan pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan ekonomi lokal.

Konteks penetapan UMK 2026

Sebelum surat edaran bupati diterbitkan, Pemerintah Provinsi Lampung lebih dulu mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota. Penetapan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja pada 29 Desember 2025.

Dengan diberlakukannya UMK baru sejak awal tahun, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Ke depan, pengawasan pelaksanaan UMK menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.***

Tags: BadruzzamanEkonomi DaerahKetenagakerjaanPekerja Lampung SelatanRadityo Egi PratamaUpah Minimum
Previous Post

Ancaman Hukum atas Penyalahgunaan Anggaran Desa

Next Post

Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Related Posts

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Next Post
Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Gubernur Lampung Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan untuk 86 Taruna dan Praja Asal Daerah

Mengapa Elite 01 Desember: Membaca Relasi Kekuasaan, Hukum, dan Kepentingan Publik

Mengapa Elite 01 Desember: Membaca Relasi Kekuasaan, Hukum, dan Kepentingan Publik

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Gelar Sidak Disiplin ASN di OPD dan RSUDAM

Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Gelar Sidak Disiplin ASN di OPD dan RSUDAM

Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan, dan Penghargaan Korpri Tahun 2026

Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan, dan Penghargaan Korpri Tahun 2026

Siswa SMA Taruna Nusantara Lampung Terima Motivasi Gubernur di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Siswa SMA Taruna Nusantara Lampung Terima Motivasi Gubernur di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Realisasi APBD Pringsewu 2025 Lampaui Rata-Rata Nasional

Desember 29, 2025
Pemkab Lampung Utara dan Forkopimda Gelar Ngobrol Bareng Insan Pers: Bangun Sinergi untuk Daerah

Pemkab Lampung Utara dan Forkopimda Gelar Ngobrol Bareng Insan Pers: Bangun Sinergi untuk Daerah

April 23, 2025
Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Layanan dan Pendampingan Bagi Penyintas Kanker

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi Layanan dan Pendampingan Bagi Penyintas Kanker

Oktober 7, 2025
Nilai Pagu–HPS Dinilai Janggal, LSM Pro Rakyat Laporkan Proyek SPAM ke Kejati

Nilai Pagu–HPS Dinilai Janggal, LSM Pro Rakyat Laporkan Proyek SPAM ke Kejati

Januari 27, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In