InsidePolitik–Sidang gugatan hasil Pilkada Pesawaran mulai hari ini atau tanggal 6 Januari 2025. Hal ini dipastikan menyusul sudah diregistrasinya gugatan tersebut oleh MK.
Gugatan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Pesawaran Lampung nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/12/2024).
Berdasarkan akta registrasi perkara konsitusi elektronik nomor 20/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Gugatan teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Nomor 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024; dengan registrasi perkara: NOMOR 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam akta itu dituliskan jadwal pelaksanaan sidang pemeriksaan awal.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK,” dikutip dari akta.
Terpisah, Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri membenarkan informasi itu.
Menurutnya, tak hanya Pesawaran yang masuk tahap registrasi pemeriksaan.
Namun, keempat daerah di Lampung lainnya yang mengajukan gugutan teregistrasi oleh MK.