Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sudah Diregistrasi, Sidang Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Mulai 6 Januari

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 6, 2025
in Daerah
Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Tim Hukum Nanda-Antonius Sampaikan 19 Alat Bukti Gugatan Pilkada Pesawaran di MK

 

InsidePolitik–Sidang gugatan hasil Pilkada Pesawaran mulai hari ini atau tanggal 6 Januari 2025. Hal ini dipastikan menyusul sudah diregistrasinya gugatan tersebut oleh MK.

BACA JUGA

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Gugatan calon Bupati dan wakil Bupati Pilkada Pesawaran Lampung nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/12/2024).

Berdasarkan akta registrasi perkara konsitusi elektronik nomor 20/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Gugatan teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Nomor 20/PAN.MK/e-AP3/12/2024; dengan registrasi perkara: NOMOR 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam akta itu dituliskan jadwal pelaksanaan sidang pemeriksaan awal.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK,” dikutip dari akta.

Terpisah, Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri membenarkan informasi itu.

Menurutnya, tak hanya Pesawaran yang masuk tahap registrasi pemeriksaan.

Namun, keempat daerah di Lampung lainnya yang mengajukan gugutan teregistrasi oleh MK.

Previous Post

Gugatan Hasil Pilkada Mesuji Siap Disidangkan di MK

Next Post

MK Sampaikan 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Penghapusan PT

Related Posts

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal

Oktober 2, 2025
Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung

Oktober 2, 2025
Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Lampung Siap Tunjukkan Prestasi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Lampung Siap Tunjukkan Prestasi

Oktober 2, 2025
Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang
Daerah

Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Oktober 2, 2025
DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Bersama
Daerah

DPD Partai Golkar Pringsewu Siapkan Perayaan HUT ke-60, Sembako Murah Hingga Doa Bersama

Oktober 2, 2025
Aparat Pekon Apresiasi Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dorong Kemudahan Pemahaman Masyarakat
Daerah

Aparat Pekon Apresiasi Sosialisasi PTSL, BPN Pringsewu Dorong Kemudahan Pemahaman Masyarakat

Oktober 2, 2025
Next Post
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Sampaikan 5 Poin Pedoman Rekayasa Konstitusional Penghapusan PT

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Pengajuan Capres Jalur Independen Tak Sesuai Amanat Konstitusi

Pemprov Lampung Umumkan Rekrutmen CPNS 2024, Ini Jumlahnya

MEMALUKAN!13.705 Unit Randis Milik 15 Pemda di Lampung Menunggak Pajak

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Termasuk Lampung, Makan Bergizi Gratis Serentak di 26 Provinsi Mulai Hari ini

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Eksponen Fusi PPP 73 Dukung Sandiaga Uno jadi Ketum

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Perpu MD3 Disebut Bakal Bikin PDIP Tak Bisa Dapat Kursi Ketua DPR

WASPADA!DPR Mau Kerdilkan Kewenangan MK Melalui Upaya Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Agustus 31, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

ASN di Pemkab Pringsewu Buat Ikrar Netral di Pilkada Serentak 2024

September 18, 2024
Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Pemkot Bandar Lampung Ditenggat 30 Hari untuk Benahi TPA Bakung

Desember 31, 2024
Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Rakornas Posyandu 2025: Dorong Transformasi Layanan SPM untuk Masyarakat Sehat

Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Rakornas Posyandu 2025: Dorong Transformasi Layanan SPM untuk Masyarakat Sehat

September 23, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gubernur Lampung Tinjau SPPG Rajabasa, Pastikan Protokol Keamanan Pangan Berjalan Optimal
  • Pemprov Lampung Siap Cetak Sejarah dengan Penulisan Mushaf Al-Qur’an Bernuansa Budaya Lampung
  • Gubernur Lampung Lepas 139 Atlet Korpri ke Pornas XVII di Palembang, Lampung Siap Tunjukkan Prestasi
  • Kejari Pringsewu Limpahkan Berkas Kasus Tipikor Penyaluran Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In