InsidePolitik–Tim Hukum paslon nomor urut 01 Mubaraq mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Metro terkait putusan KPU Metro yang hanya mendiskualifikasikan Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman.
Langkah tersebut diambil atas keluarnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang dinilai merugikan pihak paslon nomor urut 01.
“Kami, selaku bagian dari tim hukum Mubaraq, mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Tim Hukum Mubaraq, Osep Doddy.
Osep Doddy juga didampingi langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Mubaraq, Rudi Hartono.
Adapun, permohonan itu menyatakan keberatan terhadap dua SK KPU Metro yakni Nomor 426 dan 427
Osep menilai, kedua SK KPU Metro tersebut tidak selaras dengan aturan dan pemikiran yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU.
“Kami menilai surat-surat itu mengakomodasi unsur-unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum. Sebab itu, kami meminta agar surat-surat tersebut diuji oleh Bawaslu,” jelasnya.
Osep juga menyebutkan, pengajuan permohonan ini masih berada dalam tenggat waktu yang diatur, yakni 3×24 jam sejak keputusan diterbitkan.
Dengan tegas, Osep berharap SK KPU Nomor 426 dan 427 dapat dianulir, karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Jika di Bawaslu nanti kami merasa belum mendapatkan keadilan, langkah berikutnya adalah mengajukan banding ke PTUN Palembang,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham mengaku, pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim kuasa hukum Mubaraq.
“Kami akan mempelajari berkas ini terlebih dahulu, dan dalam waktu tiga hari akan memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diregistrasi atau tidak,” kata Badawi.
Ia juga mengungkapkan, Bawaslu Metro sudah dua kali menerima pengaduan terkait SK KPU Nomor 426 dan 427 Tahun 2024.
Sebelumnya, tutur Badawi, PDIP Kota Metro sempat mengajukan keberatan juga terhadap SK KPU Nomor 426 dan 427 Tahun 2024.
Namun dia memastikan, sebelum hari pencoblosan keputusan terkait pengaduan tersebut akan keluar.
“Insya Allah, sebelum hari pencoblosan, kami sudah bisa memberikan keputusan terkait pengaduan ini,” pungkasnya.