Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Batal Maju di Pilwakot Metro, Qomaru Zaman: Hanya Kematian yang Memisahkan Kami

Meza Swastika by Meza Swastika
November 25, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–Pasca putusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan dirinya di Pilwakot Metro, Qomaru Zaman akhirnya berbicara, ia mengaku hanya kematian yang bisa memisahkan dirinya dengan Wahdi Sirajudin.

BACA JUGA

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

Diketahui Qomaru Zaman merupakan Calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Calon Wali Kota Nomor Urut 02, Wahdi di Pilkada Metro.

Namun status Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota gugur usai resmi menyandang gelar terpidana.

KPU Metro telah mengeluarkan keputusan Nomor 427 Tahun 2024 yang tidak mengikutsertakan Qomaru Zaman selaku Calon Wakil Wali Kota Metro.

Menanggapi putusan tersebut, Qomaru Zaman menyebut tak ada yang dapat memisahkan dirinya dengan pasangannya di Pilkada Metro Wahdi kecuali kematian.

“Insya Allah saya dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh,” kata Qomaru.

“Ingat, tidak ada yang bisa memisahkan Pak Wahdi dan saya, kecuali kematian,” tambahnya.

Mantan Kepala Kemenag Lampung Utara itu juga mengaku, meski diterpa banyak permasalahan, dirinya mengaku akan tetap berjuang demi kebenaran.

“Walaupun saya disakiti, saya tetap membela yang benar. Pak Wahdi mengambil saya itu adalah pilihan yang luar biasa,” tukasnya.

“Saya terdzolimi, saya tersakiti, tetapi ini sebuah perjuangan harus terus kita lakukan bersama,” sambungnya.

Dari perkara yang menyangkut dirinya, Qomaru menyebut bahwa seorang pejabat tidaklah kebal dari hukum.

“Saya ingin memberikan pembelajaran bahwa pejabat tidak kebal hukum, saya ikuti dengan seksama cermat dan tentu saya dapat pelajaran berharga,” jelasnya.

Dengan suara lantang, ia mengatakan akan menjaga Kota Metro ini dengan sungguh-sungguh.

“Catat itu sejarah Kota Metro, Pak Wahdi dan saya tidak mungkin dipisahkan,” ungkapnya.

“Insya Allah saya, dan pak Wahdi akan menjaga kota ini dengan sungguh-sungguh,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro Lampung resmi mencabut keputusan tentang pembatalan pencalonan pasangan calon (Paslon) Wahdi-Qomaru (Waru).

Ketua KPU Metro Erzal Syahreza Aswir menegaskan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 dicabut.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 426 Tahun 2024 tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

“Ketua KPU Kota Metro menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan Keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024, saat keputusan ini mulai berlaku,” kata dia, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Sehingga Keputusan KPU Kota Metro Tahun 2024 Tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan Satu Pasangan Calon Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tambahnya.

Ia menambahkan, KPU Kota Metro mengeluarkan Putusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro, Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Qomaru Zaman dalam Pemilihan kepala daerah kota metro tahun 2024.

“Memutuskan, menetapkan, KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Wali Kota Metro Paslon atas nama Qomaru Zaman dalam Pilkada Metro 2024,” ungkapnya.

Erzal menyebut, Qomaru Zaman tak diikutsertakan pada Pilkada Metro.

Namun, Calon Wali Kota Metro nomor urut 02, Wahdi tidak gugur.

Previous Post

Bawaslu Pesibar Sebut 240 TPS Masuk Kategori Rawan

Next Post

Rohidin Mersyah Pungut Uang Pegawai untuk Modal Maju Pilgub Bengkulu

Related Posts

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
Bandar Lampung

Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar

April 20, 2026
Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
Bandar Lampung

Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman

April 20, 2026
Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Next Post
OTT, Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK

Rohidin Mersyah Pungut Uang Pegawai untuk Modal Maju Pilgub Bengkulu

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Awasi Proses Pengumuman Diskualifikasi Qomaru Zaman

FIX!Ela-Azwar Dapat Rekom dari PDIP, Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong

Bawaslu Dalami Soal ASN di Tubaba yang Kampanye Kotak Kosong

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Lebih Hemat Anggaran, Baleg DPR Usul agar KPU jadi Lembaga Ad Hoc

OTT, Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Diperiksa KPK

Tilep Honor Guru untuk Maju Pilgub Bengkulu, Ini Kronologi Korupsi Rohidin Mersyah

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Yudha Al Hadjid Ajak Warga Pesawaran Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Tantangan Zaman

Yudha Al Hadjid Ajak Warga Pesawaran Perkuat Ideologi Pancasila di Tengah Tantangan Zaman

Mei 12, 2025
Korut Tembakkan Rudal Balistik ke Laut Timur, Korsel Siaga Penuh

Un Kirim Ribuan Tentaranya ke Rusia

November 11, 2024
Ditemukan Ribuan Banner dan Kaos, Camat Negerikaton Terbukti Dukung Nanda-Antonius

Ketakutan, Camat Negerikaton Enggo Pratama Sempat Sembunyi Empat Jam di Balik Meja

Oktober 5, 2024
Ajudan Prabowo, Kolonel Teddy Indra Wijaya jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

Penunjukkan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab Dinilai Tak Penuhi Syarat

Oktober 22, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kontroversi Bantaran Sungai, Eva Dwiana Didesak Tegas ke Perusahaan Besar
  • Ujian Kitab Klasik hingga Santunan Yatim, Ponpes Sabilul Muhtadin Perkuat Nilai Keislaman
  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In