INSIDE POLITIK – Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik pada Rabu, 3 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengejutkan semua pihak dengan tidak menghadirkan saksi ahli, padahal agenda sidang sebelumnya dijadwalkan mendengarkan keterangan dari pihak pembela maupun saksi ahli.
Satu-satunya pihak yang menyaksikan jalannya persidangan hari keempat adalah eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan. Ia mengekspresikan kekagetan setelah mendengar keputusan Kejati Lampung melalui Hakim Tunggal, Muhammad Hibrian. “Wah, berani Kejati Lampung ini, enggak menghadirkan saksi lho,” ujarnya usai persidangan. Pernyataan ini memicu banyak komentar di kalangan pengamat hukum dan masyarakat yang mengikuti kasus ini.
Praktis, sidang hari itu hanya menampilkan keterangan saksi ahli dari pemohon, yang menghadirkan dua tokoh akademisi ternama. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, memberikan paparan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang ditengarai terjadi. Paparan mereka menjadi sorotan karena memberikan perspektif analisis mendalam yang menyentuh aspek hukum dan finansial dalam kasus ini.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung memilih tidak memberikan komentar secara langsung kepada media pasca-persidangan. Perwakilan Kejati, Zahri, hanya menekankan agar konfirmasi diarahkan ke Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan. Sikap ini menimbulkan spekulasi publik mengenai strategi hukum yang dijalankan oleh Kejati Lampung dalam menghadapi sidang pra peradilan yang tengah bergulir ini.
Agenda berikutnya dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, pukul 10.00-11.00 WIB di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan fokus pada pembacaan kesimpulan sidang. Kesimpulan ini akan menjadi momen penting karena akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi Dirut PT LEB dan pihak Kejati Lampung. Banyak pengamat hukum menilai kesimpulan ini bisa menjadi titik krusial untuk menilai kelengkapan bukti dan sikap Kejati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan pihak-pihak yang mengikuti kasus ini dengan seksama menyatakan keprihatinan dan harapan agar proses peradilan berjalan transparan, adil, dan tidak memihak. Kehadiran saksi ahli dari pemohon dianggap penting untuk memberikan pencerahan terkait aspek teknis keuangan dan hukum, terutama untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa, termasuk Dirut PT LEB, tetap terlindungi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena terkait dugaan kerugian negara yang cukup besar, sehingga setiap langkah sidang pra peradilan, termasuk keputusan Kejati Lampung untuk tidak menghadirkan saksi ahli, dipantau secara seksama oleh masyarakat, akademisi, dan media. Sidang kesimpulan yang akan digelar Kamis nanti diprediksi akan menjadi puncak dari proses pra peradilan, dengan kemungkinan menghadirkan diskusi sengit mengenai kelengkapan bukti dan validitas keterangan saksi ahli yang telah diberikan.***




















