INSIDE POLITIK – Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M. Iqbal Farochi, menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya surat himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Surat bernomor 420/2180b V.01/DP.3/2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Lampung, dengan isi yang meminta agar siswa tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
Farochi menilai, surat edaran tersebut memiliki dampak serius terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak konstitusional yang seharusnya dilindungi bagi setiap warga negara, termasuk generasi muda. Menurutnya, langkah Disdikbud Lampung dapat diinterpretasikan sebagai upaya anti-demokrasi dan pembatasan ruang partisipasi siswa dalam kehidupan sosial-politik.
“Surat himbauan ini secara tidak langsung membungkam hak berpendapat siswa. Padahal, aksi demonstrasi adalah salah satu sarana warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan demokrasi,” ujar Farochi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Farochi menjelaskan, isi surat edaran tersebut memberikan sejumlah instruksi yang ketat kepada kepala sekolah, antara lain:
Menginstruksikan siswa agar tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial;
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap siswa agar tetap fokus pada kegiatan belajar mengajar;
Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas mereka di dalam maupun di luar jam sekolah;
Melaporkan kepada Kepala Disdikbud jika terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam demonstrasi sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan.
“Poin-poin instruksi ini menunjukkan adanya kekhawatiran berlebihan terhadap partisipasi publik, sehingga menciptakan tekanan terhadap siswa dan sekolah,” tambah Farochi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya membentuk generasi kritis dan berwawasan luas.
Lebih jauh, Farochi menyoroti waktu keluarnya surat edaran ini, yang bertepatan dengan gelombang aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta dan potensi meluas ke daerah lain, termasuk Lampung. Menurutnya, alih-alih membatasi, pemerintah seharusnya memberikan edukasi yang tepat tentang hak dan kewajiban dalam berdemokrasi.
“Pendidikan yang sehat seharusnya membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis, menyampaikan aspirasi secara damai, dan memahami proses demokrasi. Menghambat partisipasi siswa justru akan merusak fondasi demokrasi di masa depan,” ungkapnya.
Farochi menambahkan, pembatasan ruang ekspresi siswa melalui media sosial juga menjadi masalah tersendiri, karena platform digital merupakan sarana penting generasi muda untuk belajar menyampaikan pendapat, berkomunikasi, dan membangun opini. Ia mengingatkan bahwa hak berpendapat di media sosial juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait kebebasan berekspresi.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi Lampung perlu meninjau kembali surat instruksi tersebut agar kebijakan yang diterapkan sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. “Kebebasan berpendapat adalah pondasi demokrasi yang sehat. Jika generasi muda dibatasi, kita akan menghadapi krisis partisipasi dan kesadaran politik di masa depan,” tutup Farochi.***



















