INSIDE POLITIK– Dunia pendidikan Indonesia kembali bergolak. Setelah sebelumnya publik menyoroti ketimpangan fasilitas dan kesejahteraan guru, kini giliran kebijakan sejumlah gubernur dari Partai Gerindra yang menuai sorotan. Mereka dituding “mematikan” sekolah swasta dan melemahkan lembaga pendidikan rakyat melalui kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan.
Keresahan muncul di beberapa daerah, terutama Jawa Barat dan Lampung. Di kedua provinsi tersebut, para pengelola sekolah swasta hingga guru-guru non-ASN menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan yang mereka nilai merusak ekosistem pendidikan.
Kebijakan Gubernur Gerindra di Jawa Barat yang Picu Gugatan Besar-besaran
Kisruh bermula di Jawa Barat. Lebih dari lima organisasi sekolah swasta tingkat SMA menggugat Gubernur Dedi Mulyadi—kader Partai Gerindra—ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini berkaitan dengan kebijakan rombongan belajar (rombel) yang memperbolehkan 50 siswa dalam satu kelas.
Menurut para penggugat, aturan tersebut bukan hanya melanggar prinsip pemerataan pendidikan, tetapi juga mengancam keberlangsungan sekolah swasta yang sudah lama menopang dunia pendidikan Indonesia. Dengan kelas negeri yang semakin padat, peluang sekolah swasta untuk menampung siswa semakin mengecil.
“Kami seolah tidak dianggap. Sekolah swasta yang selama ini membantu negara mencerdaskan anak bangsa kini justru dimatikan perlahan,” ujar salah satu perwakilan asosiasi sekolah swasta di Bandung.
Sekolah Swasta di Lampung Kian Terjepit: SMA Ilegal Didiamkan, Bantuan Dihapus
Sementara itu, di Provinsi Lampung, masalah serupa juga terjadi. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal—yang juga kader Gerindra—dituding mengeluarkan kebijakan yang melemahkan posisi sekolah swasta.
Kepala sekolah swasta mengaku khawatir karena sekolah negeri di Lampung menerima lebih dari 12.000 lulusan SMP tanpa memperhatikan kapasitas ideal rombongan belajar. Akibatnya, hanya sekitar 2.000 siswa yang tersisa untuk ratusan sekolah swasta di wilayah tersebut.
Lebih parahnya lagi, pemerintah daerah dinilai menutup mata terhadap pendirian SMA Siger di Kota Bandar Lampung—sebuah sekolah yang masih berstatus ilegal namun tetap beroperasi dengan menggunakan anggaran daerah (APBD). Sementara sekolah swasta lain justru tidak mendapat subsidi BOSDA atau BOP selama tahun ajaran 2025–2026.
“Kami seperti dilupakan. Sekolah ilegal dibiarkan hidup, sementara lembaga resmi yang sudah puluhan tahun berdedikasi malah dicabut bantuannya,” keluh seorang kepala sekolah di Bandar Lampung.
Guru Swasta Bangkit: Gerakan Granad Indonesia Siap Temui Presiden Prabowo
Ketegangan dunia pendidikan ini akhirnya melahirkan gelombang perlawanan baru. Pada Minggu, 12 Oktober 2025, Gerakan Guru Anti Diskriminasi (Granad) Indonesia menyatakan siap bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kementerian seperti Kemenag dan Kemenkeu pada 30 Oktober mendatang.
Tuntutan mereka jelas: pemerintah diminta untuk menegakkan keadilan bagi guru swasta dan madrasah. Mereka mendesak agar guru swasta diangkat menjadi ASN atau P3K, sekaligus menuntut pelunasan pembayaran inpassing bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki SK. Selain itu, mereka juga menyoroti lambannya proses sertifikasi dan penyesuaian tunjangan profesi.
Bagi mereka, perjuangan ini bukan sekadar soal status kepegawaian atau gaji. Ini adalah perjuangan untuk mengembalikan martabat pendidikan Indonesia yang kini dirasa mulai bias kepentingan politik dan kekuasaan.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin keadilan bagi guru yang sudah puluhan tahun mengabdi, tanpa pamrih, tanpa status,” tegas salah satu perwakilan Granad Indonesia.
Kini publik menanti langkah nyata pemerintahan Prabowo–Gibran. Apakah mereka berani menegakkan keadilan pendidikan tanpa memandang latar belakang politik? Ataukah dunia pendidikan Indonesia akan terus berjalan pincang di bawah bayang-bayang kebijakan yang diskriminatif?
Satu hal yang pasti, suara pendidikan rakyat kini menggema di seluruh negeri — menuntut keadilan yang sesungguhnya.***




















