INSIDE POLITIK– Rencana Pemerintah Kota Bandar Lampung Mengucurkan Dana Hibah Fantastis Rp60 Miliar Untuk Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung Menuai Sorotan Keras Dari Akademisi.
Satrya Surya Pratama, Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Menyebut Kebijakan Tersebut Tidak Termasuk Prioritas Mendesak Dan Seharusnya Dikaji Ulang. Menurutnya, Penggunaan Anggaran Daerah Harus Efisien, Transparan, Dan Benar-Benar Bermanfaat Bagi Masyarakat.
“Setiap Kepala Daerah Wajib Melakukan Evaluasi Kebijakan Sebelum Mengucurkan Anggaran Besar. Hal Ini Penting Agar Setiap Rupiah Yang Digunakan Benar-Benar Memberi Manfaat Nyata Bagi Warga Bandar Lampung, Bukan Sekadar Keputusan Administratif,” Tegas Satrya, Senin (13/10/2025).
Satrya Menambahkan, Penggunaan APBD Harus Sejalan Dengan Konstitusi Dan Prinsip Keadilan Sosial, Sebagaimana Diatur Pasal 23 UUD 1945 Dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. “APBD Seyogianya Diarahkan Untuk Kesejahteraan Rakyat, Bukan Fasilitas Lembaga Vertikal Yang Seharusnya Mendapat Dana Dari Pemerintah Pusat,” Katanya.
Akademisi Ini Juga Menyinggung Dua Instruksi Presiden Prabowo Subianto Terkait Penggunaan Anggaran Daerah, Yang Menekankan Efisiensi, Ketepatan Sasaran, Dan Prioritas Pembangunan Berkelanjutan Seperti Swasembada Pangan.
“Dengan Arahan Presiden, Pemerintah Daerah Seharusnya Lebih Berhati-Hati. Hibah Seyogianya Diarahkan Untuk Memperkuat Ketahanan Pangan, Mengurangi Kemiskinan, Dan Meningkatkan Pelayanan Publik, Bukan Sekadar Membangun Gedung Baru,” Pungkasnya.***




















