Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Polemik RUU Penyiaran: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan Pers

Melda by Melda
Agustus 21, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Polemik RUU Penyiaran: Antara Perlindungan Publik dan Ancaman Kebebasan Pers

INSIDE POLITIK- Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang kini tengah digodok DPR dan pemerintah kembali menyita perhatian publik. Regulasi ini bukan sekadar menyangkut industri media, tetapi juga menyentuh sendi-sendi penting dalam kehidupan demokrasi, khususnya terkait kebebasan pers, peran lembaga penyiaran, dan pengawasan konten di ruang publik. Wacana ini memunculkan polemik karena sejumlah pasal dianggap rawan mengancam independensi jurnalisme dan membuka peluang terjadinya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Salah satu poin krusial yang diperdebatkan adalah ketentuan mengenai kewenangan pengawasan konten oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pasal-pasal yang mengatur peran KPI dinilai memberi ruang terlalu luas untuk menafsirkan batasan konten, sehingga berpotensi memicu tindakan represif terhadap karya jurnalistik maupun program hiburan yang dianggap sensitif. Banyak pihak menilai, jika hal ini tidak dipertegas, KPI bisa berperan sebagai “sensor baru” yang menggerus kemerdekaan pers.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Selain itu, RUU ini juga menyentuh ranah penyiaran digital yang semakin berkembang pesat di era teknologi informasi. Pengaturan mengenai platform over the top (OTT) seperti YouTube, Netflix, dan layanan serupa, menjadi sorotan utama. Rancangan aturan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan membatasi kreativitas pembuat konten sekaligus menghambat iklim investasi di sektor digital. Padahal, sektor ini justru menjadi peluang besar dalam mendukung ekonomi kreatif nasional.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR berdalih bahwa RUU Penyiaran dirancang untuk merespons perubahan zaman. Argumen yang muncul adalah kebutuhan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari maraknya hoaks, ujaran kebencian, hingga konten berbau radikalisme dan pornografi. Regulasi yang lebih tegas dianggap penting untuk menjaga tatanan sosial dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyiaran yang tidak terkendali.

Meski begitu, kalangan jurnalis, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia menekankan bahwa upaya menjaga moral publik tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi kebebasan pers. Pers yang independen merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak bisa ditawar. Jika regulasi dibuat tanpa pertimbangan matang, dikhawatirkan media justru akan kehilangan peran kritisnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan rakyat.

Polemik ini mencerminkan tarik ulur kepentingan antara menjaga kebebasan berekspresi dengan kebutuhan pengaturan demi ketertiban. Apabila tidak diatur secara proporsional, RUU Penyiaran bisa menjadi pisau bermata dua: di satu sisi memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk penyiaran modern, namun di sisi lain berpotensi mengekang kebebasan berpendapat yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

Ke depan, proses pembahasan RUU Penyiaran memerlukan keterlibatan publik secara luas. Transparansi dalam merumuskan pasal-pasal krusial, serta keterlibatan jurnalis, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil, menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berpihak pada kepentingan politik, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan zaman sekaligus melindungi hak-hak demokratis warga negara.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Ahmad MuzaniBonus DemografiKuliah Umum KebangsaanMPR RIUniversitas Lampung
Previous Post

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD 2026 kepada DPRD, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Next Post

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Raihan, Bocah SD Asal Lampung yang Panjat Tiang Bendera Tuai Apresiasi Nasional

Raihan, Bocah SD Asal Lampung yang Panjat Tiang Bendera Tuai Apresiasi Nasional

Ahmad Al Akhran Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan melalui PAW

Ahmad Al Akhran Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan melalui PAW

Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Panen Raya Padi Organik di Talang Padang

Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Panen Raya Padi Organik di Talang Padang

Berita Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Berita Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Cerita Aries Sandi Mau Disogok 25 M agar Tak Maju Pilkada Pesawaran

Pencalonan Aries Sandi Terancam Dibatalkan Jika Tak Bisa Buktikan Keabsahan Ijazahnya

Oktober 23, 2024
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

NIK KTP Dua Anak Anies dan Mantan Penyidik KPK Diduga Dicatut untuk Mendukung Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana

Agustus 17, 2024
Sambut Kajari Baru, Pemkab Pringsewu Ajak Masyarakat Jalin Sinergi dan Transparansi

Sambut Kajari Baru, Pemkab Pringsewu Ajak Masyarakat Jalin Sinergi dan Transparansi

Juli 30, 2025
Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Setelah Rumah Dinas, DPR Kaji Tunjangan Pensiun Seumur Hidup bagi Anggota Dewan yang Memboroskan Anggaran

Oktober 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In