INSIDE POLITIK– Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII menyelenggarakan kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Bandar Lampung pada Minggu, 31 Agustus 2025, dengan dihadiri berbagai pejabat pemerintah dan tokoh kebudayaan setempat.
Kepala BPK Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., menyampaikan bahwa program bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap keberagaman budaya Lampung. Program ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengelolaan potensi budaya, sekaligus memperkuat identitas budaya bangsa.
“Fasilitasi pemajuan kebudayaan bukan sekadar melindungi warisan budaya yang ada. Program ini juga bertujuan menciptakan ekosistem budaya yang dinamis, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Iskandar.
Acara penandatanganan SP2B dihadiri oleh Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VII, Yanto HM Manurung, SS, M.Si, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dra. Heni Astuti, M.I.P, serta Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. Dalam sambutannya, Heni Astuti menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga kebudayaan, dan masyarakat untuk memastikan manfaat dari program ini dirasakan secara luas.
“Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik kegiatan ini dan berharap fasilitasi pemajuan kebudayaan dapat dikawal bersama-sama agar pelaksanaannya optimal serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Heni.
Untuk tahun 2025, BPK Wilayah VII menyalurkan bantuan kepada 2 sanggar/komunitas dan 14 individu yang lolos seleksi dari total 44 proposal yang masuk. Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan verifikasi, meliputi verifikasi administrasi, substansi, dan lapangan, guna memastikan penerima bantuan memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengembangkan kebudayaan secara nyata.
Dengan ditandatanganinya SP2B, para penerima bantuan diharapkan dapat menjalankan seluruh program dan kegiatan sesuai ketentuan, sehingga tujuan peningkatan pemajuan budaya dapat tercapai. Selain itu, keberhasilan program ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak seniman, budayawan, dan pelaku budaya di Lampung untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pemajuan budaya di masa mendatang.
Berikut daftar penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan BPK Wilayah VII dari Lampung: Lampung Literature, Ayu Permata Sari, Isbedy Stiawan ZS, Sanggar Pelangi Anak, Risca Dwi Novitasari, Hislat Habib, Umi Hartati, Amir Syarifuddin, Taufik Rahman, Adi Setiawan, Ricad Sambera, Kristian Ludivikus Marbun, Wahyu Azi Anendar, Ahmad Husin, Kuswono, dan Lika Mariya.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kegiatan kebudayaan, tetapi juga memperkuat identitas lokal, membangun jaringan pelaku budaya, serta memberi kontribusi terhadap kesejahteraan ekonomi melalui kegiatan kreatif yang berbasis budaya.***




















