InsidePolitik—Meski sudah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan, namun hingga hari terakhir tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024, hasilnya masih nihil.
Seperti diketahui, tahapan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung ini diketahui telah mulai dibuka sejak 15 sampai 18 September 2024 kemarin.
“Sampai hari terakhir tahapan, belum ada masukan dan tanggapan yang masuk ke KPU Provinsi Lampung,” ujar Anggota KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito.
Ia juga mebambahkan, jika KPU Provinsi Lampung tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon tersebut, maka bakal dilanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan paslon pada 22 September 2024.
Kemudian selanjutnya dilakukan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut masing-masing paslon Pilkada serentak 2024 pada 23 September 2024.
“Jadi tidak ada perpanjangan, setelah penetapan dan pengundian nomor urut paslon, baru di 25 September dimulainya masa kampanye bagi masing-masing paslon,” terangnya.
Apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat masuk ke KPU Provinsi Lampung di sisa-sisa waktu hari terakhir, maka akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-21 September 2024.
“Kita akan klarifikasi dan verifikasi, terkait apa yang menjadi subtansi tanggapan dan masukan masyarakat itu,” tambahnya.
Dalam proses tahapan ini, Warsito menambahkan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait syarat masing-masing paslon, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 atas perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan.