Minggu, November 8, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, November 8, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Motor Teman Dijual Rp2,3 Juta, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Melda by Melda
September 23, 2026
in Daerah, Pringsewu
Motor Teman Dijual Rp2,3 Juta, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

INSIDE POLITIK- Baru sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga Rp2,3 juta. CH akhirnya ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kesenian kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam.

BACA JUGA

Wastra Khas Lampung Selatan Disiapkan untuk Lamsel Fest 2026

Kasus TPA Bakung Masuk Pengadilan, Sidang Perdana 17 November

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, penangkapan CH merupakan tindak lanjut laporan seorang pelajar berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 4063 AK.

“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan,” kata Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban mengenal CH melalui media sosial sekitar sebulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan pergi bermain ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026).

Sepulang dari pantai sekitar pukul 18.00 WIB, keduanya mampir untuk minum kopi di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Saat berada di lokasi tersebut, CH kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link yang berada tidak jauh dari lokasi.

Namun, CH tak kunjung kembali. Korban juga kesulitan menghubungi pemuda tersebut.

Korban kemudian menunggu hingga hampir dua pekan. Karena sepeda motor tidak juga dikembalikan dan CH tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan CH. Pemuda tersebut akhirnya ditangkap saat tengah menyaksikan pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari.

“Yang bersangkutan kami amankan saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sugiyanto.

Dalam pemeriksaan, CH mengakui sepeda motor tersebut telah dijual secara COD dengan harga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan untuk membeli ponsel.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CH diduga membawa kabur sepeda motor tersebut karena membutuhkan uang untuk membeli ponsel.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut telah dijual oleh tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut dan mengembangkan perkara ini,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam berkas penyidikan perkara, penyidik menjerat CH dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: gadingrejoKriminalMotorHilangPenggelapanPodosariPolresPringsewuPringsewu
Previous Post

APBD Perubahan Pringsewu 2026 Disahkan, Pendapatan Tembus Rp1,16 Triliun

Next Post

Tipps zur Auswahl von Wettanbietern ohne LUGAS

Related Posts

Wastra Khas Lampung Selatan Disiapkan untuk Lamsel Fest 2026
Daerah

Wastra Khas Lampung Selatan Disiapkan untuk Lamsel Fest 2026

November 8, 2026
Kasus TPA Bakung Masuk Pengadilan, Sidang Perdana 17 November
Daerah

Kasus TPA Bakung Masuk Pengadilan, Sidang Perdana 17 November

November 8, 2026
Gandeng Isbedy Stiawan ZS, UTI Gelar Pelatihan Menulis Puisi Dwibahasa
Bandar Lampung

Gandeng Isbedy Stiawan ZS, UTI Gelar Pelatihan Menulis Puisi Dwibahasa

November 8, 2026
Keluarga Sena Putri Pertanyakan Pelayanan RS Haji Kamino, Gangguan Buang Air Kecil Belum Pulih
Bandar Lampung

Keluarga Sena Putri Pertanyakan Pelayanan RS Haji Kamino, Gangguan Buang Air Kecil Belum Pulih

November 8, 2026
Polda Lampung Sita 27.740 Liter Solar Subsidi dan Ungkap Dugaan Pengangkutan 22 Ton Beras
Daerah

Polda Lampung Sita 27.740 Liter Solar Subsidi dan Ungkap Dugaan Pengangkutan 22 Ton Beras

November 8, 2026
Pringsewu Catat Investasi Rp1,07 Triliun, UMKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Daerah

Pringsewu Catat Investasi Rp1,07 Triliun, UMKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah

November 8, 2026
Next Post

Tipps zur Auswahl von Wettanbietern ohne LUGAS

Siswa SDN 03 Poncowarno Meninggal Setelah Tersedak Buah Kelengkeng

Siswa SDN 03 Poncowarno Meninggal Setelah Tersedak Buah Kelengkeng

Guru ASN Yas Tak Terlihat di Sekolah dan Desa, Surat Pengunduran Diri dari BPD Dibenarkan

Guru ASN Yas Tak Terlihat di Sekolah dan Desa, Surat Pengunduran Diri dari BPD Dibenarkan

Tanah Hitam Keratuan Balaw Dikaitkan dengan Jejak Perang Dahsyat Ratu Lengkara

Tanah Hitam Keratuan Balaw Dikaitkan dengan Jejak Perang Dahsyat Ratu Lengkara

Nicholas, Jeselyne dan Bagas Bawa SD Fransiskus 2 Bandar Lampung Jadi Juara Nasional

Nicholas, Jeselyne dan Bagas Bawa SD Fransiskus 2 Bandar Lampung Jadi Juara Nasional

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Metro dan Lampung Timur

Mei 6, 2025
“Tito Lengser, Reformasi Polri Masih Antri”

“Tito Lengser, Reformasi Polri Masih Antri”

September 25, 2025
Pengangguran dan Kemiskinan Dimana-mana, Pemerintah Sibuk Sewa 1000 Alphard untuk HUT RI di IKN

Pengangguran dan Kemiskinan Dimana-mana, Pemerintah Sibuk Sewa 1000 Alphard untuk HUT RI di IKN

Agustus 8, 2024
Lampung Selatan Peringati Hari Pahlawan ke-80: Semangat Juang Masa Kini Dibangkitkan di Lapangan Korpri

Lampung Selatan Peringati Hari Pahlawan ke-80: Semangat Juang Masa Kini Dibangkitkan di Lapangan Korpri

November 10, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Wastra Khas Lampung Selatan Disiapkan untuk Lamsel Fest 2026
  • Kasus TPA Bakung Masuk Pengadilan, Sidang Perdana 17 November
  • Gandeng Isbedy Stiawan ZS, UTI Gelar Pelatihan Menulis Puisi Dwibahasa
  • Keluarga Sena Putri Pertanyakan Pelayanan RS Haji Kamino, Gangguan Buang Air Kecil Belum Pulih
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In