INSIDE POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemungutan ulang harus berpedoman pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Pemungutan dan perhitungan suara ulang wajib dilakukan sesuai mekanisme bagi dua pasangan calon, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PSU ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan,” demikian bunyi amar putusan MK.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, agar menghormati serta menaati putusan MK.
“Kami berharap semua pihak dapat menerima dan turut serta dalam memastikan PSU berjalan dengan aman, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iskardo, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama persidangan sengketa hasil pemilu. Dengan adanya keputusan ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam menciptakan pemilihan yang transparan, adil, dan demokratis.***