InsidePolitik—Bawaslu Lamteng tengah menelusuri adanya dugaan ketidaknetralan kepala kampung di Pilkada Lamteng.
Bawaslu juga sudah meneruskan dugaan pelanggaran terhadap UU Desa yang dilakukan salah satu Kepala Kampung (Kakam) ke Bupati Lampung Tengah.
Penerusan ke Bupati dilakukan, setelah sebelumnya Bawaslu Lamteng memperoleh keterangan, informasi, dan fakta di lapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas salah satu Kakam tersebut.
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi membenarkan jika pihaknya menerima informasi ketidaknetralan Kakam, dan selanjutnya melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan, dan memverifikasi kebenaran informasi.
“Benar, setelah dilakukan kajian atas dugaan pelanggaran netralitas Kakam dimaksud, maka kami tetapkan sebagai dugaan pelanggaran UU Desa dan diteruskan ke Bupati untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Yuli Efendi.
Yuli menambahkan, pasca penetapan dan pengundian nomor paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamteng, agenda selanjutnya yakni masa kampanye yang akan segera dimulai.
Sebagai pengawas, Bawaslu menurutnya telah mempersiapkan strategi agar pelaksanaan kampanye berjalan dengan jujur dan adil.
“Jujur artinya semua partai politik atau gabungan partai politik, paslon, tim kampanye, petugas kampanye, pihak lain serta relawan, dan peserta kampanye, mentaati aturan. Adil artinya semua memperoleh hak yang sama, semua diuntungkan atau tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya.
Yuli mengaku, strategi yang akan dilakukan Bawaslu Lamteng yaitu Cegah, Awas, Tindak (CAT).
Mencegah dengan memberikan imbauan atau saran perbaikan, sosialisasi dan pendidikan politik secara langsung juga melalui media online, merangkul semua elemen untuk bermitra dengan bawaslu.
Strategi selanjutnya yaitu penindakan yakni apabila dicegah sudah, tapi dalam pengawasan tetap saja melanggar aturan pemilihan, disinilah penidakan berjalan dan akan tegas melakukan penindakan
“Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kampung kami instruksikan untuk tidak memberi ruang kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran setelah dilakukan pencegahan,” tegas Yuli sapaan akrab Yuli Efendi.
Sebelumnya, Bawaslu Lamteng telah menetapkan dua oknum Camat dan tiga oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan satu oknum Kakam yang diduga melanggar netralitas.