Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Metro Kaji Tuntutan Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman

Meza Swastika by Meza Swastika
November 14, 2024
in Daerah
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bambang-Rafieq Unggul dari WaRu, Parosil dan Novriwan Sukses Lampaui Kotak Kosong

 

InsidePolitik–KPU Metroo akan mengkaji terkait tuntutan pembatalan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Cawawalkot Metro pasca adanya surat yang diterima dari tim hukum pasangan calon (Paslon) 01 perihal pembatalan pencalonan Paslon nomor urut 02.

BACA JUGA

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik

73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman

Komisioner KPU Kota Metro, Nova Hadiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang dikirim oleh tim hukum Bambang-Rafieq.

Nantinya, lanjut Nova, pihaknya akan mengkaji dan mempelajari isi surat tersebut sebelum menindaklanjutinya.

“Kami baru menerima, akan kami baca dulu, pelajari dulu, karena suratnya harus dibaca, kita tidak bisa langsung menindaklanjuti tanpa membacanya dulu,” kata dia.

“Surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum Paslon 01 sudah kami terima. Dan akan kita pelajari,” tutupnya.

Sebelumnya, karena terbukti melanggar UU Pemilu, calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan calon (paslon).

Apalagi, lanjut akademisi Hukum UBL Anggalana, Qomaru tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (5/11) lalu. Sehingga putusan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

PN Metro memutuskan Qomaru Zaman terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015, karena bagi-bagi bansos pemerintah dengan mengajak masyarakat kembali memilihnya bersama sang WaliKota Wahdi dalam Pilwalkot Metro 2024

Qomaru divonis pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Menurut Anggalana, karena Qomaru tidak mengajukan banding, maka 3 hari sejak diputuskan oleh Pengadilan Negeri maka putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kalau dia tidak banding, maka Bawaslu Kota Metro harus melakukan pleno terhadap tindak lanjut putusan pengadilan yang Incraht tersebut dengan melakukan koordinasi berjenjang kepada Bawaslu Provinsi untuk memberikan rekomendasi terhadap pelanggaran kepemiluan tesebut,” ujarnya.

Previous Post

Bahas Nasib Qomaru Zaman, Bawaslu Metro akan Gelar Pleno

Next Post

Pj Gubernur Lampung Segera Tunjuk OPD Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis

Related Posts

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik
Bandar Lampung

3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik

Juni 4, 2026
73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman
Bandar Lampung

73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman

Juni 4, 2026
Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
Bandar Lampung

Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis

Juni 4, 2026
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN
Daerah

Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

Juni 4, 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Sosialisasi Pancasila di 40 Pekon dan Kelurahan, Bupati Tekankan Persatuan

Juni 4, 2026
Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya
Bandar Lampung

Kewajiban Kebun Masyarakat 20 Persen Disebut Masih Mengikat, Laskar Lampung Beberkan Dasar Hukumnya

Juni 4, 2026
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Segera Tunjuk OPD Penanggungjawab Makan Bergizi Gratis

KPU Bandar Lampung Kekurangan 5.915 Surat Suara Pilkada

Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

BIKIN GADUH!UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

Putusan KPU Papua Barat Daya Belum Inkrah, AFU Berpotensi Lolos sebagai Cagub

AFU Makin Diatas Angin, Rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Tak Bisa Dibuktikan

Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Presiden saja Tak Netral, Apalagi ASN...

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Masa Tenang, Black Campaign Marak Beredar di Bandar Lampung

November 26, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jadi Juru Kampanye di Pilkada, Omongan Jokowi Memang Tak Bisa Dipegang!

November 26, 2024
Respons Cepat Bupati Egi: Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Natar dan Katibung, Pastikan Penanganan Maksimal

Respons Cepat Bupati Egi: Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Natar dan Katibung, Pastikan Penanganan Maksimal

April 22, 2025
Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

KPU Metro Kaji Tuntutan Pembatalan Pencalonan Qomaru Zaman

November 14, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik
  • 73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman
  • Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In