InsidePolitik—KPU Lampung kembali menegaskan soal batasan dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dan swasta.
“Dalam PKPU 14 tahun 2024, disebutkan dana kampanye adalah dapat berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik untuk membiayai kegiatan kampanye,” kata Kordiv Teknis KPU Lampung, Ismanto.
“Di sana diatur juga bahwa dana kampanye dapat berasal dari sumbangan perseorangan, dari partai politik, ataupun dari swasta,” imbuhnya.
Di mana, dalam PKPU tersebut, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta.
Sementara, dana kampanye yang berasal dari sumbangan badan hukum swasta atau partai politik paling banyak Rp 750 juta.
Sejauh ini, dua pasang calon telah melaporkan dana awal kampanyenya masing masing kepada KPU Provinsi Lampung.
Adapun LADK dalam RKDK bersumber dari kedua pasangan calon dan disampaikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU.
Ismanto melanjutkan, selanjutnya pasangan calon peserta Pilgub Lampung 2024 diwajibkan melaporkan hasil penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU paling lambat pada 24 Oktober 2024 mendatang.
“Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat dilaporkan pada 24 Oktober,” ujar Ismanto.
“Untuk Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat pada 24 November, atau seharu setelah masa kampanye selesai,” pungkas Ismanto.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung peserta Pilkada 2024 telah menyampaikan laporan dana awal kampanye (LDAK) masing-masing ke KPU.
Di mana, pasangan calon nomor urut 1 Arinal-Sutono atau Ardjuno menyampaikan LADK dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp 31 juta, sementara, pasangan calon nomor urut 2, Mirza-Jihan senilai Rp 520 juta.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, selanjutnya peserta Pilgub Lampung 2024 diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat pada 24 Oktober 2024 mendatang.
Diketahui, aturan tentang dana kampanye peserta Pilkada serentak 2024 diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, yakni mulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024
Setelah itu, peserta Pilkada serentak memasuki masa tenang selama tiga hari pada 24 hingga 26 November 2024.