InsidePolitik–KPU persilahkan parpol maupun koalisi parpol ajukan calon pengganti jika paslon tak lolos tes kesehatan.
Hal ini mengingat tes kesehatan merupakan tahapan yang wajib bagi pasangan calon kepala daerah.
Parpol koalisi bebas menentukan siapa penggantinya yang memenuhi syarat.
“Seandainya jika dari hasil pemeriksaan, ada masing-masing calon tidak sehat atau tidak memenuhi syarat (TMS). Maka parpol pengusung para bakal calon bisa mengajukan pengganti,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.
Kemudian ia mengatakan, semua kandidat baik di Pilgub Lampung maupun paslon pilkada di 15 kabupaten/kota sudah selesai mengikuti tes kesehatan
Selanjutnya ia menjelaskan, ada tiga poin tes kesehatan yakni, jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Selain dengan tenaga kesehatan RSUD Abdul Moeloek.
KPU Lampung juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. “KPU nanti hanya mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan,” katanya.
Selain itu, KPU Provinsi Lampung juga sedang melakukan verifikasi benar atau tidaknya syarat pencalonan. dan syarat calon yang sudah tersampaikan kepada KPU Lampung.