INSIDE POLITIK— Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama pelaksanaan Program Pasca Restorative Justice atau “Propas RJ”. Program ini merupakan kolaborasi lintas sektor dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dalam sambutannya, Dr. Adi menyampaikan bahwa restorative justice adalah pendekatan progresif yang diterapkan pada perkara yang sudah cukup alat bukti, namun jika langsung diproses ke pengadilan, justru akan menimbulkan dampak sosial lebih luas. Terutama bagi penyalahguna narkotika, yang merupakan persoalan serius mengancam individu dan masyarakat.

“Setelah menjalani rehabilitasi, mantan penyalahguna narkotika masih membutuhkan pendampingan agar tidak kembali ke jalur lama. Propas RJ hadir sebagai program pasca rehabilitasi yang terstruktur dan berkelanjutan untuk membantu mereka kembali produktif dan diterima di masyarakat,” ujar Adi.
Program ini mengedepankan kerja sama berbagai instansi: pembinaan spiritual dan mental oleh Kemenag, konseling lanjutan dan pendampingan psikososial oleh BNNK, pelatihan keterampilan kerja dari Disnaker, hingga pengabdian sosial oleh Dinas Sosial. Kejari Tanggamus akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Diharapkan, Propas RJ tidak hanya membantu pemulihan mantan pelaku tindak pidana ringan, tetapi juga memperkuat peran Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.***




















