Minggu, September 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, September 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Honorer Fiktif Lampung Tengah Jadi Sorotan, Laskar Lampung Apresiasi Kinerja Polda

Melda by Melda
Juni 19, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Kasus Honorer Fiktif Lampung Tengah Jadi Sorotan, Laskar Lampung Apresiasi Kinerja Polda

INSIDE POLITIK- Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH, mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang dinilai berani dan profesional dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA

Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR

TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan

Menurut Panji Padang Ratu, penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat dan merugikan negara harus diproses secara transparan dan akuntabel,” tegas Panji.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah disampaikan kepada publik, Welly Adiwantra diduga terlibat dalam praktik perekrutan sebanyak 387 tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.

Panji menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, praktik pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Jika benar negara dirugikan hingga Rp11 miliar akibat perekrutan honorer fiktif, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang sangat serius. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diduga disalahgunakan melalui skema yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panji Padang Ratu mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah agar segera mengambil langkah administratif dengan mengusulkan pemberhentian sementara Welly Adiwantra dari jabatan Sekretaris Daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.

Dasar hukum pemberhentian sementara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 276 yang mengatur mengenai pemberhentian sementara PNS yang sedang menjalani proses hukum.

Selain itu, ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Plt. Bupati Lampung Tengah tidak boleh bersikap pasif. Jabatan Sekretaris Daerah adalah posisi strategis yang mengendalikan jalannya birokrasi daerah.

Ketika pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah berstatus tersangka korupsi, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Panji.

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan langkah administratif yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses hukum dan menjamin roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif.

Panji juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah melindungi pejabat yang sedang tersangkut perkara korupsi. Masyarakat menunggu ketegasan dan keberanian pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa integritas birokrasi lebih penting daripada kepentingan individu tertentu,” tegasnya.

Laskar Lampung menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut menikmati atau memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi adalah musuh bersama.

Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkas Panji Padang Ratu, SH.***

Source: MELDA
Previous Post

Kasus Honorer Fiktif Metro Memasuki Babak Baru, Sekda Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka

Next Post

Analisa: Bandar Lampung Terancam Jadi Kota Terbelakang Akibat Salah Prioritas Anggaran

Related Posts

Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR
Bandar Lampung

Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR

September 20, 2026
TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan
Daerah

TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan

September 20, 2026
Dua tahun laporan dugaan pelecehan belum jelas, ibu korban bersurat ke Bupati Lampung Selatan
Daerah

Dua tahun laporan dugaan pelecehan belum jelas, ibu korban bersurat ke Bupati Lampung Selatan

September 20, 2026
RPA Peduli Kembali Kirim Tim Kemanusiaan Lampung ke NTT
Daerah

RPA Peduli Kembali Kirim Tim Kemanusiaan Lampung ke NTT

September 20, 2026
Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Pertanyakan Tagihan Rp1,16 Miliar
Bandar Lampung

Yunika Bantah Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Pertanyakan Tagihan Rp1,16 Miliar

September 20, 2026
Iuran Rp5.000 per Bulan, Warga Way Tuba Dapat Bantuan Rp1 Juta Saat Berduka
Daerah

Iuran Rp5.000 per Bulan, Warga Way Tuba Dapat Bantuan Rp1 Juta Saat Berduka

September 20, 2026
Next Post
Analisa: Bandar Lampung Terancam Jadi Kota Terbelakang Akibat Salah Prioritas Anggaran

Analisa: Bandar Lampung Terancam Jadi Kota Terbelakang Akibat Salah Prioritas Anggaran

Upah dan Buruh Perkotaan

Upah dan Buruh Perkotaan

Yuk Kenalan! Politeknik Agraria STPN Buka Peluang Karier di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Yuk Kenalan! Politeknik Agraria STPN Buka Peluang Karier di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Peringati 1 Muharam 1448 H, Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Peringati 1 Muharam 1448 H, Nusron Wahid Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf

Dukung Generasi Unggul, Lapas Kalianda Berikan Beasiswa bagi Putra-Putri Berprestasi

Dukung Generasi Unggul, Lapas Kalianda Berikan Beasiswa bagi Putra-Putri Berprestasi

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Wagub Lampung Apresiasi STIKes Baitul Hikmah: Sinergi Pendidikan Menuju Lampung Cerdas dan Berdaya Saing

Wagub Lampung Apresiasi STIKes Baitul Hikmah: Sinergi Pendidikan Menuju Lampung Cerdas dan Berdaya Saing

April 15, 2025
Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Februari 4, 2026
Kunjungan Menteri ATR/BPN ke Lampung Dinilai Hanya Seremonial, Konflik Agraria Anak Tuha Masih Menggantung

Kunjungan Menteri ATR/BPN ke Lampung Dinilai Hanya Seremonial, Konflik Agraria Anak Tuha Masih Menggantung

Juli 30, 2025
“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

“Menungguku Tiba” Mulai Menyapa Pembaca: Buku Puisi Terbaru Isbedy Stiawan ZS Resmi Edar, Siapa Pemesan Pertama?

Juli 5, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Himperra Lampung Soroti Tata Ruang hingga Pembiayaan Rumah Subsidi untuk MBR
  • TN Way Kambas Perkuat Pembatas Kawasan, 150–170 Gajah Jadi Fokus Perlindungan
  • Dua tahun laporan dugaan pelecehan belum jelas, ibu korban bersurat ke Bupati Lampung Selatan
  • RPA Peduli Kembali Kirim Tim Kemanusiaan Lampung ke NTT
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In