Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Honorer Fiktif Lampung Tengah Jadi Sorotan, Laskar Lampung Apresiasi Kinerja Polda

Melda by Melda
Juni 19, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Kasus Honorer Fiktif Lampung Tengah Jadi Sorotan, Laskar Lampung Apresiasi Kinerja Polda

INSIDE POLITIK- Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH, mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang dinilai berani dan profesional dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA

Kasus Honorer Fiktif Metro Memasuki Babak Baru, Sekda Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka

Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara

Menurut Panji Padang Ratu, penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindak pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat dan merugikan negara harus diproses secara transparan dan akuntabel,” tegas Panji.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah disampaikan kepada publik, Welly Adiwantra diduga terlibat dalam praktik perekrutan sebanyak 387 tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.

Panji menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, praktik pengelolaan anggaran yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Jika benar negara dirugikan hingga Rp11 miliar akibat perekrutan honorer fiktif, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang sangat serius. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru diduga disalahgunakan melalui skema yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panji Padang Ratu mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah agar segera mengambil langkah administratif dengan mengusulkan pemberhentian sementara Welly Adiwantra dari jabatan Sekretaris Daerah.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.

Dasar hukum pemberhentian sementara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 276 yang mengatur mengenai pemberhentian sementara PNS yang sedang menjalani proses hukum.

Selain itu, ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

“Plt. Bupati Lampung Tengah tidak boleh bersikap pasif. Jabatan Sekretaris Daerah adalah posisi strategis yang mengendalikan jalannya birokrasi daerah.

Ketika pejabat yang menduduki jabatan tersebut telah berstatus tersangka korupsi, maka pemerintah daerah harus segera mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Panji.

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan langkah administratif yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses hukum dan menjamin roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif.

Panji juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pemerintah daerah melindungi pejabat yang sedang tersangkut perkara korupsi. Masyarakat menunggu ketegasan dan keberanian pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa integritas birokrasi lebih penting daripada kepentingan individu tertentu,” tegasnya.

Laskar Lampung menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban hukum apabila terbukti turut menikmati atau memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Korupsi adalah musuh bersama.

Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkas Panji Padang Ratu, SH.***

Source: MELDA
Previous Post

Kasus Honorer Fiktif Metro Memasuki Babak Baru, Sekda Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka

Related Posts

Kasus Honorer Fiktif Metro Memasuki Babak Baru, Sekda Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka
Bandar Lampung

Kasus Honorer Fiktif Metro Memasuki Babak Baru, Sekda Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka

Juni 19, 2026
Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara
Daerah

Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara

Juni 19, 2026
SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas
Bandar Lampung

SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

Juni 19, 2026
Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas
Bandar Lampung

Momentum Tahun Baru Islam, Buya Muhammad Rusfi Ajak Jamaah Muhasabah di Masjid Al-Ikhlas

Juni 19, 2026
Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar
Daerah

Majelis Hakim Tolak Hitungan Kejati, Kerugian Negara PT LEB Dinilai Hanya Rp6,5 Miliar

Juni 19, 2026
Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara
Bandar Lampung

Hakim Bantah Argumen Kerugian Negara Rp268 Miliar, Heri Wardoyo Divonis 3 Tahun dan Direksi PT LEB 7 Tahun Penjara

Juni 19, 2026

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jokowi Nilai Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Demokratis

Jokowi Soal Isu Reshufle:Saya Punya Hak Prerogatif

Agustus 14, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Takut Disumpah, Komisioner Bawaslu Jember Diduga Tak Netral

November 13, 2024
Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati yang Teguh di Jalan Perjuangan

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati yang Teguh di Jalan Perjuangan

Oktober 19, 2025
Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Setelah Camat Negerikaton, Kades Sukaraja Kedapatan Simpan Ratusan Stiker Nanda-Antonius

Oktober 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kasus Honorer Fiktif Lampung Tengah Jadi Sorotan, Laskar Lampung Apresiasi Kinerja Polda
  • Kasus Honorer Fiktif Metro Memasuki Babak Baru, Sekda Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka
  • Drama Adu Penalti Panjang Warnai Final Kapolres Cup, All Star Sragi Raih Gelar Juara
  • SPML Punya Pengurus Baru, Isu PHK dan Hak Pekerja Media Jadi Prioritas

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In