Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Meza Swastika by Meza Swastika
November 1, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–Jaksa menuntut Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

“Maka perkenankanlah kami mengemukakan hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Hal yang memberatkan terdakwa, sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan,” kata Jaksa Pertiwi Setiyoningrum.

Sedangkah hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Disamping itu terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bahwa terdakwa adalah pejabat wakil walikota Metro yang harus melakukan tugasnya.

“Terdakwa mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” beber Pertiwi Setiyoningrum.

Berdasarkan uraian di atas, JPU menuntut terdakwa pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka JPU dalam perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Qomaru Zaman bersalah.

Yakni bersalah telah melakukan tindak pidana wakil wali kota yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan,” pungkasnya.

Previous Post

israel Kecele, Pabrik Rudal Iran Tetap Luput dari Serangan zionis

Next Post

Update Data Kependudukan, KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Related Posts

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
Bandar Lampung

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

Juli 28, 2026
SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global
Daerah

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Juli 17, 2026
Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat
Daerah

Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat

Juli 17, 2026
Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Daerah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Juli 16, 2026
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
Daerah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Juli 16, 2026
Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Update Data Kependudukan, KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Tiap Hari ada 32 Ton Sampah Plastik, Pj Gubernur Lampung Nilai Pentingnya Pengelolaan Sampah

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Pengunggah Video TikTok Bantah Kenal Qomaru Zaman

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

DPR Usul Pencalonan Pilkades Pakai Sistem Partai Politik

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bawaslu Lampung Pastikan Qomaru Zaman Masih Tetap Bisa Kampanye

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung dan Unila Teken MoU: Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Ilmu, Riset, dan Inovasi

Pemprov Lampung dan Unila Teken MoU: Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Ilmu, Riset, dan Inovasi

Juli 22, 2025
Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Februari 26, 2026
Iran Dituduh Terlibat Rencana Pembunuhan Trump

Iran Dituduh Terlibat Rencana Pembunuhan Trump

November 10, 2024
Pemprov Lampung Percepat Penyerahan LKPD 2025, BPK Beri Apresiasi

Pemprov Lampung Percepat Penyerahan LKPD 2025, BPK Beri Apresiasi

Maret 30, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mengapa Politik Masjid Efektif
  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil
  • Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In