Selasa, April 21, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Meza Swastika by Meza Swastika
November 1, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik–Jaksa menuntut Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

“Maka perkenankanlah kami mengemukakan hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan. Hal yang memberatkan terdakwa, sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan,” kata Jaksa Pertiwi Setiyoningrum.

Sedangkah hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Disamping itu terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bahwa terdakwa adalah pejabat wakil walikota Metro yang harus melakukan tugasnya.

“Terdakwa mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” beber Pertiwi Setiyoningrum.

Berdasarkan uraian di atas, JPU menuntut terdakwa pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka JPU dalam perkara ini dengan perundang-undangan yang berlaku menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Qomaru Zaman bersalah.

Yakni bersalah telah melakukan tindak pidana wakil wali kota yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Qomaru Zaman dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan,” pungkasnya.

Previous Post

israel Kecele, Pabrik Rudal Iran Tetap Luput dari Serangan zionis

Next Post

Update Data Kependudukan, KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Related Posts

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
Daerah

Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba

April 21, 2026
Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
Bandar Lampung

Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?

April 21, 2026
Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
Bandar Lampung

Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK

April 21, 2026
Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata
Daerah

Dinsos Lampung Selatan Apresiasi, Pemulihan Sosial Abi Jadi Contoh Nyata

April 20, 2026
Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial
Bandar Lampung

Pengurus Baru Alumni Spanda 82 Diharapkan Perkuat Silaturahmi dan Kontribusi Sosial

April 20, 2026
Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis
Bandar Lampung

Pelatihan UMKM, Gubernur Lampung Soroti Pentingnya AI dalam Bisnis

April 20, 2026
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Update Data Kependudukan, KPU Bandar Lampung Catat 582 Warga Ajukan Pindah Memilih

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Tiap Hari ada 32 Ton Sampah Plastik, Pj Gubernur Lampung Nilai Pentingnya Pengelolaan Sampah

Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Pengunggah Video TikTok Bantah Kenal Qomaru Zaman

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

DPR Usul Pencalonan Pilkades Pakai Sistem Partai Politik

Pecah Kongsi dengan Qomaru, Wahdi Pilih Ahmad Mufti

Bawaslu Lampung Pastikan Qomaru Zaman Masih Tetap Bisa Kampanye

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Jelang Lebaran, Ops Ketupat Krakatau 2026 Dimatangkan untuk Cegah Kepadatan Arus Balik

Jelang Lebaran, Ops Ketupat Krakatau 2026 Dimatangkan untuk Cegah Kepadatan Arus Balik

Februari 12, 2026
BPN Pringsewu Lantik PPAT Baru, Komitmen Perkuat Layanan Pertanahan untuk Masyarakat

BPN Pringsewu Lantik PPAT Baru, Komitmen Perkuat Layanan Pertanahan untuk Masyarakat

Juli 17, 2025
Puskada Datangi BPKP, Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Metro

Puskada Datangi BPKP, Ungkap Kejanggalan Penanganan Kasus Metro

April 17, 2026
Ketua TP-PKK Tanggamus Buka Lomba Masak Nasi Goreng HUT RI ke-80 di Taman Wisata Way Lala’an

Ketua TP-PKK Tanggamus Buka Lomba Masak Nasi Goreng HUT RI ke-80 di Taman Wisata Way Lala’an

Agustus 15, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Refleksi Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu sebagai Pilar Utama Cegah Narkoba
  • Panji Soroti Kewajiban PTPN IV: Sudahkah Warga Dapat 20 Persen Lahan Plasma?
  • Thio Stefanus Pertanyakan Dakwaan Tipikor, Klaim Menang Perdata hingga PK
  • Перспективы использования зеркала сайта Мостбет в будущем

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In