INSIDE POLITIK- Sejumlah pejabat kunci di sektor pendidikan Lampung mengungkap persoalan serius dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger Bandar Lampung yang hingga kini belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Dapodik, namun sudah menjalankan kegiatan belajar mengajar dan memanfaatkan aset negara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Swasta Siger. Penegasan itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait keterlibatan sekolah tersebut dalam agenda Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak tahun ajaran 2026/2027. Menurut Thomas, rekomendasi hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan pendirian sekolah telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada pengecualian dalam pendirian satuan pendidikan baru.
Selain Disdikbud Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung juga menyampaikan keterangan serupa. Hingga November 2025, instansi tersebut mengaku belum menerima permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa operasional sekolah berjalan tanpa dasar perizinan resmi dari pemerintah provinsi.
Sorotan juga datang dari unsur legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengesahkan penganggaran untuk SMA Swasta Siger dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, tidak ada alokasi anggaran daerah untuk sekolah tersebut, meskipun isu keberadaannya telah mencuat sejak pertengahan tahun 2025. Asroni juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan pengelola sekolah yang dinilai harus didukung administrasi pinjam pakai yang sah dan transparan.
“Kami tidak menganggarkan untuk SMA Siger. Penggunaan fasilitas negara harus jelas dasar hukumnya, apakah pinjam pakai atau sewa, dan itu harus tertib administrasi,” ujar Asroni Paslah.
Persoalan menjadi semakin kompleks karena muncul perbedaan keterangan antarinstansi terkait dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) aset. Pihak Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut BAST telah ada, namun pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan dari Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan dokumen tersebut belum diterima.
Rangkaian pernyataan dari Disdikbud Provinsi, DPMPTSP, dan DPRD Kota Bandar Lampung mengindikasikan lemahnya tata kelola dalam penyelenggaraan SMA Swasta Siger. Kondisi ini diperparah dengan dugaan konflik kepentingan, mengingat pendiri dan pengelola yayasan disebut merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Situasi tersebut dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai asas keadilan bagi sekolah swasta lain, serta berdampak pada hak peserta didik, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas.***




















