InsidePolitik–Bawaslu RI memperbolehkan sejumlah fasilitas pemerintah yang bisa digunakan paslon saat kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas pemerintah yang boleh
digunakan terbagi atas beberapa objek, misalnya stadion yang biasa digunakan untuk
kampanye.
“Fasilitas pemerintah yang dimaksud seperti stadion yang memang sering digunakan
untuk rapat umum, jadi, tidak ada masalah jika dijadikan lokasi kampanye,” kata
Bagja.
Bagja mengatakan, selain stadion pasangan calon kepala daerah juga dapat memakai
aula milik pemerintah desa asalkan tempat itu memang disewakan, baik untuk rapat
umum maupun rapat terbatas.
Namun Bagja tetap menekankan, pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan
fasilitas pemerintah di seluruh daerah.
“Pemerintah setempat harus memperlakukan semua pasangan calon secara adil. Jika
aula desa tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kampanye,” ujarnya.
Bagja berharap, kebijakan ini dapat mendukung pelaksanaan kampanye yang
transparan dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses
demokrasi, sebab menurutnya keberhasilan penyelenggaraan kampanye merupakan
tanggung jawab semua pihak.
Untuk diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September
dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24 hingga 26 November, sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Sebelumnya Bawaslu Lampung melarang para pasangan calon kepala daerah melakukan kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara, anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan pihaknya terus menerus mengingatkan para peserta pilkada di 15 kabupaten dan kota di Lampung terkait hal tersebut.
“Kami sudah menghimbau agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan
calon tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Tamri beberapa waktu lalu.