Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

HGU Dicabut, LADAM Minta Skandal Tanah Lampung Diusut Tuntas

Melda by Melda
Januari 25, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
HGU Dicabut, LADAM Minta Skandal Tanah Lampung Diusut Tuntas

INSIDE POLITIK- Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 85.244,95 hektare milik PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memicu sorotan tajam di Lampung. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal kuat adanya dugaan masalah hukum serius dalam tata kelola tanah negara.

Laskar Muda Lampung (LADAM) menilai keputusan itu membuka kembali tabir panjang dugaan skandal tanah negara yang selama ini nyaris tak tersentuh. Terlebih, lahan HGU tersebut disebut berada di atas tanah negara yang dikuasai Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Tanah Strategis Pertahanan Jadi HGU Korporasi

Fakta bahwa lahan HGU berada di kawasan yang diklaim sebagai aset pertahanan negara memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Bagaimana mungkin tanah strategis milik negara, terlebih yang terkait langsung dengan kepentingan pertahanan, bisa berubah status menjadi HGU korporasi swasta dalam waktu lama.

Menurut LADAM, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan teknis semata. Ada dugaan kuat bahwa proses penerbitan HGU sejak awal mengandung cacat hukum yang serius dan sistemik.

“Kalau benar tanah itu berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya jelas patut diduga melanggar hukum,” tegas pernyataan LADAM.

Dugaan Cacat Yuridis dalam Penerbitan HGU

LADAM menegaskan bahwa HGU merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara yang wajib tunduk pada asas legalitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketika salah satu unsur tersebut bermasalah, maka keputusan itu dapat dinyatakan batal atau dibatalkan.

“Pencabutan HGU ini membuka ruang dugaan kuat bahwa sejak awal penerbitannya telah terjadi pelanggaran hukum,” ujar LADAM.

UUPA dan Larangan Menggerus Aset Negara

Selain UU Administrasi Pemerintahan, LADAM juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.

Jika lahan yang dicabut HGUnya benar berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya berpotensi melanggar UUPA dan mencederai prinsip penguasaan negara atas aset strategis nasional. Bagi LADAM, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas tanahnya sendiri.

LADAM Minta Penegakan Hukum Jangan Setengah Jalan

LADAM menegaskan pencabutan HGU tidak boleh berhenti sebagai simbol keberanian politik semata. Negara diminta melangkah lebih jauh dengan membuka seluruh proses hukum yang melatarbelakangi penerbitan dan pencabutan HGU tersebut.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan LADAM. Pertama, pemerintah diminta membuka dasar hukum pencabutan HGU secara transparan kepada publik. Kedua, menjelaskan secara rinci bentuk cacat yuridis atau kesalahan administratif yang terjadi. Ketiga, menelusuri serta meminta pertanggungjawaban pejabat maupun pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut.

“Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, pencabutan ini berisiko menjadi drama sesaat tanpa keadilan substantif,” tegas LADAM.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

LADAM mengingatkan bahwa tidak boleh ada hak atas tanah yang lahir dari pelanggaran hukum. Terlebih jika menyangkut aset negara dan kepentingan pertahanan, seluruh proses harus bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aset negara bukan komoditas yang bisa diperdagangkan diam-diam. Tidak boleh ada pihak, termasuk korporasi besar, yang kebal hukum,” lanjut pernyataan LADAM.

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran tata kelola pertanahan nasional. LADAM menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dorongan Reformasi Tata Kelola Pertanahan

Menurut LADAM, pencabutan HGU PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang merugikan negara. Reformasi tata kelola pertanahan dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

LADAM memastikan akan terus mengawasi langkah pemerintah dan menekan agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, keadilan, dan kepentingan publik di Lampung maupun secara nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR/BPNHGU LampungLADAMPT Sweet Indo LampungSkandal Tanah NegaraSugar Group CompaniesTanah NegaraTNI AU
Previous Post

ISUKebijakan Publik Jadi Senjata Politik, Elite Berlomba Rebut Simpati Pemilih

Next Post

Pejabat Pemkot Bungkam, Janji Bersih Eva Dwiana Dipertanyakan

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post

Pejabat Pemkot Bungkam, Janji Bersih Eva Dwiana Dipertanyakan

Pro dan Kontra Kebijakan Daerah, Publik Desak Evaluasi Menyeluruh

Pro dan Kontra Kebijakan Daerah, Publik Desak Evaluasi Menyeluruh

Imigrasi Kalianda Catat Kinerja Positif, Wabup Syaiful Beri Apresiasi

Imigrasi Kalianda Catat Kinerja Positif, Wabup Syaiful Beri Apresiasi

BPN Pringsewu Gelar Pemeriksaan Tanah di Dua Desa, Libatkan Warga dan Aparat Desa

BPN Pringsewu Gelar Pemeriksaan Tanah di Dua Desa, Libatkan Warga dan Aparat Desa

Antara Pencitraan dan Kerja Nyata

Antara Pencitraan dan Kerja Nyata

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah, Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Motivasi Warga Pekon Marang Pesisir Barat untuk Bangkitkan Semangat Bergotong Royong

Perkuat Peran Keluarga dalam Pembangunan Daerah, Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Motivasi Warga Pekon Marang Pesisir Barat untuk Bangkitkan Semangat Bergotong Royong

Oktober 30, 2025
Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Bersama Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Barat

Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Bersama Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Barat

Juni 17, 2025
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

309 Gugatan Hasil Pilkada di MK Sudah Teregistrasi sebagai Perkara

Januari 4, 2025
Bikin Aplikasi Coretax Seharga 1,3 T tapi Hasilnya Mengecewakan, Pejabat DJP Wajib Mundur!

Bikin Aplikasi Coretax Seharga 1,3 T tapi Hasilnya Mengecewakan, Pejabat DJP Wajib Mundur!

Januari 12, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In