Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Oktober 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Pematang Baru Ditahan Polres Lampung Selatan

Melda by Melda
Oktober 18, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Pematang Baru Ditahan Polres Lampung Selatan

INSIDE POLITIK- Polres Lampung Selatan menahan R alias Chako, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp585.665.534.

BACA JUGA

Bukan Sekadar Mengejar Piala, SMAN 1 Padang Cermin Menumbuhkan Potensi Siswa

Dari Kalianda ke Tegal, Estafet Jambore American Jeep Indonesia Berlanjut pada 2027

Penahanan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan.

Total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat sebesar Rp1.249.999.460.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan, tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara semestinya,” kata Deddy.

Sejumlah Kegiatan Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Menurut Deddy, penyidik menemukan indikasi sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sepenuhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi anggarannya diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.

Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk membayar utang.

Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yakni Rp585.665.534.

Penyidik Periksa 134 Saksi

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan seorang ahli auditor. Polisi juga menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, serta dokumen penyaluran dana desa.

Barang bukti yang didalami antara lain dokumen peraturan desa dan APBDes, serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Pemeriksaan saksi dan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta peran tersangka dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU Tipikor

Dalam perkara ini, R alias Chako disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Secara subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, juncto Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: 24 miliar. Penyidik menyebut telah memeriksa 134 saksi dan seorang ahli auditor dalam proses penyidikan.Kecamatan PalasKepala Desa Pematang Baruperkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp585.665.534 dari total APBDes setelah perubahan senilai Rp1Polres Lampung Selatan menahan R alias Chakoterkait dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit
Previous Post

Wakili Anggota DPR RI Sudin, Merik Havit Tampung Aspirasi Warga Way Lubuk

Next Post

Apindo Lampung Mantapkan Barisan Jelang Pelantikan, 200 Pengurus Hadiri Konsolidasi

Related Posts

Bukan Sekadar Mengejar Piala, SMAN 1 Padang Cermin Menumbuhkan Potensi Siswa
Bandar Lampung

Bukan Sekadar Mengejar Piala, SMAN 1 Padang Cermin Menumbuhkan Potensi Siswa

Oktober 18, 2026
Dari Kalianda ke Tegal, Estafet Jambore American Jeep Indonesia Berlanjut pada 2027
Bandar Lampung

Dari Kalianda ke Tegal, Estafet Jambore American Jeep Indonesia Berlanjut pada 2027

Oktober 18, 2026
Tak Sekadar Ajang Otomotif, Jambore American Jeep Jadi Peluang UMKM Lampung Selatan
Daerah

Tak Sekadar Ajang Otomotif, Jambore American Jeep Jadi Peluang UMKM Lampung Selatan

Oktober 18, 2026
Kampus B Unila di Lampung Barat? Jejak Budiono di Way Kanan Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Kampus B Unila di Lampung Barat? Jejak Budiono di Way Kanan Jadi Sorotan

Oktober 18, 2026
Bentuk Generasi Berkarakter, SMK Muhammadiyah 2 Metro Gelar Kegiatan Taruna Melati I
Bandar Lampung

Bentuk Generasi Berkarakter, SMK Muhammadiyah 2 Metro Gelar Kegiatan Taruna Melati I

Oktober 18, 2026
Apindo Lampung Mantapkan Barisan Jelang Pelantikan, 200 Pengurus Hadiri Konsolidasi
Bandar Lampung

Apindo Lampung Mantapkan Barisan Jelang Pelantikan, 200 Pengurus Hadiri Konsolidasi

Oktober 18, 2026
Next Post
Apindo Lampung Mantapkan Barisan Jelang Pelantikan, 200 Pengurus Hadiri Konsolidasi

Apindo Lampung Mantapkan Barisan Jelang Pelantikan, 200 Pengurus Hadiri Konsolidasi

Bentuk Generasi Berkarakter, SMK Muhammadiyah 2 Metro Gelar Kegiatan Taruna Melati I

Bentuk Generasi Berkarakter, SMK Muhammadiyah 2 Metro Gelar Kegiatan Taruna Melati I

Kampus B Unila di Lampung Barat? Jejak Budiono di Way Kanan Jadi Sorotan

Kampus B Unila di Lampung Barat? Jejak Budiono di Way Kanan Jadi Sorotan

Tak Sekadar Ajang Otomotif, Jambore American Jeep Jadi Peluang UMKM Lampung Selatan

Tak Sekadar Ajang Otomotif, Jambore American Jeep Jadi Peluang UMKM Lampung Selatan

Dari Kalianda ke Tegal, Estafet Jambore American Jeep Indonesia Berlanjut pada 2027

Dari Kalianda ke Tegal, Estafet Jambore American Jeep Indonesia Berlanjut pada 2027

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Hanif Dhakiri: Keanggotaan Yahya, Yaqut dan Lukman Edy di PKB Gugur

Hanif Dhakiri: Keanggotaan Yahya, Yaqut dan Lukman Edy di PKB Gugur

Agustus 20, 2024
Dinamika Oposisi dan Fungsi Kontrol Kekuasaan

Dinamika Oposisi dan Fungsi Kontrol Kekuasaan

Februari 21, 2026
Rapat virtual bahas kesiapan penyerahan sertipikat tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Rapat virtual bahas kesiapan penyerahan sertipikat tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Agustus 19, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bukan Sekadar Mengejar Piala, SMAN 1 Padang Cermin Menumbuhkan Potensi Siswa
  • Dari Kalianda ke Tegal, Estafet Jambore American Jeep Indonesia Berlanjut pada 2027
  • Tak Sekadar Ajang Otomotif, Jambore American Jeep Jadi Peluang UMKM Lampung Selatan
  • Kampus B Unila di Lampung Barat? Jejak Budiono di Way Kanan Jadi Sorotan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In