Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dana PI 10 Persen PT LEB Dipersoalkan, Dinilai Menyimpang dari Konsep BUMD

Melda by Melda
Februari 12, 2026
in Bandar Lampung, Daerah
Dana PI 10 Persen PT LEB Dipersoalkan, Dinilai Menyimpang dari Konsep BUMD

INSIDE POLITIK– Polemik dana PI 10 persen PT LEB Lampung kembali menjadi sorotan publik. Abdullah Sani menegaskan bahwa dana PI 10 persen PT LEB Lampung pada prinsipnya bukan pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa langsung masuk ke kas pemerintah daerah, melainkan hak partisipasi usaha yang harus dikelola terlebih dahulu oleh perusahaan.

Menurutnya, konsep dasar BUMD mengharuskan setiap dana investasi, termasuk dana PI 10 persen PT LEB Lampung, diputar dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan keuntungan. Keuntungan itulah yang kemudian dapat dihitung sebagai PAD.

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

“Kalau menurut saya itu keliru. Seharusnya dana itu tetap berada di PT LEB. Digunakan untuk kepentingan usaha. Keuntungan dari usaha itu, itulah namanya PAD untuk pemasukan daerah. Bukan uang yang berasal dari PI itu dibawa lalu diserahkan kepada pemda,” ujar Abdullah Sani.

PI Bukan Dana Siap Pakai, Harus Diolah Jadi Laba

Abdullah Sani menjelaskan, dana PI 10 persen PT LEB Lampung masih merupakan hak partisipasi yang perlu diolah melalui aktivitas bisnis. Dalam konteks ini, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai BUMD memiliki tanggung jawab mengembangkan usaha di sektor energi sebelum menyetorkan laba ke daerah.

“PAD dimasukkan itu hasil usaha. Nah, uang PI itu dapat digunakan untuk itu. Dana PI itu masih barang mentah yang harus diolah dulu oleh LEB untuk biaya usaha di bidang energi. Hasil usaha dari LEB itulah sumber PAD,” katanya.

Ia menambahkan, participating interest merupakan bentuk pengalihan hak partisipasi dari kontraktor migas kepada daerah penghasil. Skema ini bertujuan agar daerah dapat ikut berusaha dan memperoleh keuntungan berkelanjutan.

“PI itu adalah pengalihan hak antara kontraktor dengan pihak daerah. Sepuluh persen dialihkan tanggung jawabnya untuk daerah agar daerah ikut berusaha dan mendapatkan PAD,” jelasnya.

Status Hukum PT LEB dan Tanggung Jawab Kebijakan

Secara hukum, lanjut Abdullah Sani, dana PI 10 persen PT LEB Lampung menjadi bagian dari entitas perusahaan karena PT LEB berbentuk perseroan terbatas. Artinya, pengelolaan dana harus tunduk pada prinsip tata kelola korporasi.

“Karena badan hukumnya PT, maka pendapatan dari PI itu adalah milik PT LEB. Maka PT LEB mempergunakan itu untuk kepentingan usaha sesuai badan hukum perseroan terbatas. Setelah punya kemandirian usaha, baru itu bisa jadi PAD,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan kebijakan yang menyebabkan dana PI 10 persen PT LEB Lampung ditransfer langsung menjadi PAD. Jika benar terjadi, menurutnya aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak yang memerintahkan kebijakan tersebut.

“Dengan ditransfernya ratusan miliar untuk PAD, kejaksaan harus mencari siapa yang memerintahkan. Karena pemegang saham mayoritas memiliki kewenangan strategis,” ujarnya.

Menurut Abdullah Sani, keputusan RUPS tidak dapat dijadikan pembenaran apabila bertentangan dengan regulasi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB Lampung agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi BUMD lain.

Desakan Transparansi dan Tata Kelola

Kasus dana PI 10 persen PT LEB Lampung kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar alur kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme penggunaan dana diungkap secara transparan.

Pengamat menilai polemik ini bukan sekadar soal setoran PAD, tetapi menyangkut prinsip tata kelola investasi daerah. Dana PI 10 persen PT LEB Lampung semestinya diarahkan untuk menciptakan keuntungan jangka panjang melalui usaha energi, bukan sekadar pemasukan instan bagi kas daerah.***

 

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniBUMD Lampungdana PI 10 persen PT LEB LampungPAD LampungParticipating Interest Migaspolemik PT LEBPT Lampung Energi Berjayatata kelola dana PI
Previous Post

Antisipasi Kekurangan Stok, Donor Darah Jelang Ramadhan Digelar di Pringsewu

Next Post

Abdullah Sani: Penanganan Kasus PT LEB Harus Telusuri Pengambil Kebijakan Tertinggi

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
Abdullah Sani: Penanganan Kasus PT LEB Harus Telusuri Pengambil Kebijakan Tertinggi

Abdullah Sani: Penanganan Kasus PT LEB Harus Telusuri Pengambil Kebijakan Tertinggi

Panji: Kasus SMA Siger Jangan Jadi Taruhan Politik dan Hukum

Panji: Kasus SMA Siger Jangan Jadi Taruhan Politik dan Hukum

Dugaan Pungli di SMPN 13 Bandar Lampung Disorot, Ormas Pendidikan Minta Klarifikasi Terbuka

Dugaan Pungli di SMPN 13 Bandar Lampung Disorot, Ormas Pendidikan Minta Klarifikasi Terbuka

Polemik Dugaan Pungli BKD, GRIB Jaya Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

Polemik Dugaan Pungli BKD, GRIB Jaya Desak Transparansi Pemkot Bandar Lampung

Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

Mengapa Parlemen Kehilangan Taji

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Dugaan Video Syur Cabup Halmahera Utara Terpilih Piet Hein Babua jadi Materi Gugatan ke MK

Januari 13, 2025
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi Kunjungi Polres Tanggamus, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Tak Boleh Retak

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi Kunjungi Polres Tanggamus, Tegaskan Soliditas TNI-Polri Tak Boleh Retak

Oktober 16, 2025
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pemerintah Kordinasi ke MK Soal Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Bersengketa

Januari 12, 2025
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Komitmen Jalani Putusan MK

Agustus 23, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
  • Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In