INSIDE POLITIK — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga selesai. Kini, muncul informasi dari percakapan grup wali murid yang membuat klarifikasi pihak sekolah soal penjualan buku kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, pihak SMPN 2 Kalianda menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli buku pelajaran kepada siswa. Pihak sekolah menyebut penyedia buku hanya mendapatkan izin untuk melakukan sosialisasi, bukan melakukan aktivitas perdagangan di lingkungan sekolah.
Namun, penelusuran wartawan menemukan adanya pesan di salah satu grup kelas yang menginformasikan kepada wali murid bahwa akan ada penyedia buku dari luar yang menawarkan buku kepada siswa dengan harga Rp70 ribu.
Pesan tersebut bahkan menyebut pembelian buku tidak diwajibkan.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan dalam grup tersebut.
Pesan ini kemudian menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa informasi mengenai keberadaan penyedia buku telah disampaikan kepada wali murid.
Dalam percakapan yang sama, salah seorang anggota grup yang diduga merupakan wali murid juga mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut. Pertanyaannya berkaitan dengan mata pelajaran yang menggunakan buku tersebut serta kesesuaiannya dengan kurikulum yang diterapkan di SMPN 2 Kalianda.
Pernyataan Sekolah Jadi Sorotan
Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya memberikan klarifikasi kepada media mengenai persoalan tersebut.
Dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal, Yulinda menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan buku kepada siswa.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda.
Pernyataan serupa juga disampaikan kepada media lain. Pihak sekolah menjelaskan bahwa pedagang buku hanya diberikan izin untuk melakukan sosialisasi dan tidak mendapatkan izin untuk melakukan transaksi jual beli di lingkungan sekolah.
Perbedaan antara pernyataan tersebut dengan informasi yang muncul di grup wali murid kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme izin dan komunikasi terkait keberadaan penyedia buku di sekolah.
Namun, sejauh ini informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Praktisi Hukum Minta Persoalan Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., turut memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.
Napoleon menilai aktivitas jual beli buku di lingkungan sekolah perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.
Menurutnya, pengembalian buku maupun uang kepada siswa seharusnya tidak menjadi satu-satunya penyelesaian apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” tegasnya.
Sekda Lamsel Minta Disdik Lakukan Klarifikasi
Polemik ini juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan melakukan klarifikasi secara mendalam terkait persoalan penjualan buku di SMPN 2 Kalianda.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana proses keberadaan penyedia buku hingga terjadinya penjualan kepada siswa.
Buku Ditarik, Wali Murid Disebut Bakal Dikumpulkan
Sementara itu, informasi terbaru menyebut pihak sekolah telah menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid mengaku mendapatkan informasi bahwa buku tersebut akan dikembalikan dan uang pembelian kemungkinan akan dikembalikan kepada siswa.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid SMPN 2 Kalianda.
Kini, perhatian tertuju pada hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Publik menunggu penjelasan mengenai mekanisme izin penyedia buku, komunikasi dengan wali murid, hingga bagaimana aktivitas penjualan tersebut dapat berlangsung di lingkungan sekolah.
Pengembalian buku dan uang menjadi salah satu langkah yang disebut telah dilakukan. Namun, substansi persoalan tetap membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar polemik serupa tidak kembali muncul di lingkungan satuan pendidikan lainnya.
(***)















