Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain

Melda by Melda
Juli 16, 2026
in Daerah, Lampung Selatan
Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain

INSIDE POLITIK- Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp124 juta. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengembangkan penyidikan hingga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.

Kasus bermula dari laporan korban Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.

BACA JUGA

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berinisial H (28) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

“Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata AKP Sulyadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang telah direncanakan. Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela rumah, kemudian membuka atap. Setelah berhasil masuk dengan merusak plafon, pelaku turun ke dalam rumah melalui kamar bagian belakang dan menggeledah sejumlah lemari untuk mencari barang-barang berharga.

Dari dalam rumah korban, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp124 juta.

“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban,” ujar AKP Sulyadi.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, serta dokumen pembelian emas yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam dua perkara pencurian kendaraan bermotor. Kedua kasus tersebut merupakan laporan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis yang terjadi pada 3 Juli 2026 serta pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, pada 5 Juni 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: CuranmorCuratHukumKaliandaKriminalLampungLampungSelatanPencurianPolresLampungSelatanPolsekKaliandaTekab308Presisi
Previous Post

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

Next Post

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Related Posts

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah
Daerah

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Juli 16, 2026
Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara
Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

Juli 16, 2026
Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah
Daerah

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah

Juli 16, 2026
Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran
Daerah

Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran

Juli 16, 2026
Monitoring Berkala PTSL, BPN Tanggamus Komitmen Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional
Daerah

Monitoring Berkala PTSL, BPN Tanggamus Komitmen Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional

Juli 16, 2026
Next Post
Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Tegaskan Peran Strategis Perempuan, Hj. Nanda Indira Lantik Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Pesawaran

Tegaskan Peran Strategis Perempuan, Hj. Nanda Indira Lantik Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Pesawaran

Mei 9, 2025
Yasonna Benarkan Dirinya Bakal Dicopot Jokowi

Yasonna Laoly Bilang Baleg DPR hanya Jadi Tempat Penampungan UU Titipan Pemerintah

November 5, 2024
SMA Siger Disorot, Bantuan Rp3,5 Juta per Semester Tak Dirasakan Siswa

SMA Siger Disorot, Bantuan Rp3,5 Juta per Semester Tak Dirasakan Siswa

April 13, 2026
Bakal Berpengaruh pada Konstelasi Pilkada, Golkar Kaget dengan Putusan MK

Golkar Pastikan Rekomendasi di Pilkada Tak Terpengaruh dengan Mundurnya Airlangga

Agustus 13, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
  • Bupati Lampung Selatan Bersama Kajati Lampung Cek Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah
  • Buron 10 Hari Berakhir, Pelaku Pembobolan Rumah di Kalianda Ditangkap dan Ungkap Dua Kasus Lain
  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In