Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

Melda by Melda
Juli 16, 2026
in Daerah, Pringsewu
Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara

INSIDE POLITIK- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat menghadiri kegiatan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

BACA JUGA

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah

Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka Oktoberia.

Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, proses pendaftaran tanah menjadi bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan kepastian hukum di masa kini.

Rezka juga menegaskan bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.

Ia menambahkan, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain menghadirkan kepastian hukum, pendaftaran tersebut juga berfungsi melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang ataupun beralih secara tidak sah di masa mendatang.

Menurut Rezka, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat.

Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat dinilai sangat penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.

Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat di wilayah tersebut.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNBPN Riauhak masyarakat adatKabupaten KamparMasyarakat AdatPendaftaran Tanah Ulayatreforma agrariaRezka Oktoberiasertipikat tanah ulayatTanah Ulayat
Previous Post

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah

Related Posts

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah
Daerah

Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah

Juli 16, 2026
Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran
Daerah

Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran

Juli 16, 2026
Monitoring Berkala PTSL, BPN Tanggamus Komitmen Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional
Daerah

Monitoring Berkala PTSL, BPN Tanggamus Komitmen Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional

Juli 16, 2026
Presiden Penyair Indonesia Hadiri Peluncuran Buku “Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS di PDS HB Jassin
Daerah

Presiden Penyair Indonesia Hadiri Peluncuran Buku “Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS di PDS HB Jassin

Juli 16, 2026
Usai Muscam, Ririn Kuswantari Resmi Kukuhkan Pengurus Partai Golkar Kecamatan Sukoharjo
Daerah

Usai Muscam, Ririn Kuswantari Resmi Kukuhkan Pengurus Partai Golkar Kecamatan Sukoharjo

Juli 16, 2026
TLIFF 2026 Resmi Digelar di ITERA, Film-Film dari Spanyol, Jepang, dan Singapura Turut Meriahkan Festival
Daerah

TLIFF 2026 Resmi Digelar di ITERA, Film-Film dari Spanyol, Jepang, dan Singapura Turut Meriahkan Festival

Juli 15, 2026

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Ahmad Muzani Tekankan Kepala Daerah yang Diusung Gerindra untuk Tak Korupsi

Januari 13, 2025
Jelang Ramadan, Zita Anjani Tinjau Stabilitas Pasokan Pangan di Lampung Selatan

Jelang Ramadan, Zita Anjani Tinjau Stabilitas Pasokan Pangan di Lampung Selatan

Februari 17, 2026
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jadi Juru Kampanye di Pilkada, Omongan Jokowi Memang Tak Bisa Dipegang!

November 26, 2024
🏠 Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan RUTILAHU: Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Atasi Kemiskinan

🏠 Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan RUTILAHU: Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Atasi Kemiskinan

Mei 5, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, Bukan Tanah Negara
  • Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah
  • Program PTSL 2026 Berjalan di Batu Bedil, Kantor Pertanahan Tanggamus Lakukan Pendataan dan Pengukuran
  • Monitoring Berkala PTSL, BPN Tanggamus Komitmen Hadirkan Pelayanan Pertanahan yang Profesional

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In