InsidePolitik–5 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak resmi diberhentikan oleh KPU RI. Pemberhentian ini adalah buntut dari sikap KPU Fakfak yang menganulir pencalonan paslon Utayo.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 1680, tentang Pemberhentian Sementara Komsioner KPU Fakfak.
Lima komsioner tersebut yakni Hendra J.C Talla selaku ketua merangkap anggota, Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa selaku anggota.
Para komisioner periode 2023–2028 itu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah janji, atau pakta integritas.
“Lima Komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara dan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP,” kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya.
Ia menambahkan, tugas dan wewenang penyelengaraan pilkada di Kabupaten Fakfak, saat keputusan ini diterima, diambil alih oleh KPU RI.
“Tugas dan wewenang penyelenggaraan pilkada tetap berjalan, saat ini diambil alih oleh KPU RI,” ujarnya.
Keputusan pemberhentian sementara lima komisioner itu, buntut dari hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Hindom (Utayo).
Sebelumnya, Bawaslu Fakfak secara resmi telah menyatakan terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom, telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Aturan undang-undang tersebut menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Untung Tamsil dan Yohana Hindom merupakan paslon yang juga petahana Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang maju untuk periode kedua pada Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang
“Keputusan pemberhentian sementara ini karena dianggap tiga komisioner [yang memutuskan paslon nomor urut 1 diskualifikasi] dari lima komisioner, mengabaikan hasil asesmen KPU Papua Barat,” katanya.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan, ketika Bawaslu memberikan rekomendasi, terdapat dua cara yakni pertama, KPU menindaklanjuti tapi harus ada telaah. Kedua, boleh tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tapi disertai alasan.
Komisioner KPU Fakfak Nur Hasmiah dikonfirmasi terpisah membenarkan keputusan KPU RI, terkait pemberhentian sementara lima komisioner KPU Fakfak. “Iya, benar,” kata Nur Hasmiah.
Buntut keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi paslon dengan julukan Utayo tersebut, sempat terjadi pemalangan di Kantor KPU.
“Kami sudah membuka palang dan telah mengamankan empat orang,” kata Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana.
Kapolres menyebut, saat ini situasi Kota Pala, Fakfak, sudah kondusif tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat