Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Buntut Anulir Paslon Utayo, 5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan

Meza Swastika by Meza Swastika
November 16, 2024
in Daerah
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–5 Komisioner KPU Kabupaten Fakfak resmi diberhentikan oleh KPU RI. Pemberhentian ini adalah buntut dari sikap KPU Fakfak yang menganulir pencalonan paslon Utayo.

BACA JUGA

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor 1680, tentang Pemberhentian Sementara Komsioner KPU Fakfak.

Lima komsioner tersebut yakni Hendra J.C Talla selaku ketua merangkap anggota, Marthen Luther Singgir, Muhammad Idris Rumata, Nur Hasmiah, dan Yosan Massa selaku anggota.

Para komisioner periode 2023–2028 itu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah janji, atau pakta integritas.

“Lima Komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara dan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP,” kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya.

Ia menambahkan, tugas dan wewenang penyelengaraan pilkada di Kabupaten Fakfak, saat keputusan ini diterima, diambil alih oleh KPU RI.

“Tugas dan wewenang penyelenggaraan pilkada tetap berjalan, saat ini diambil alih oleh KPU RI,” ujarnya.

Keputusan pemberhentian sementara lima komisioner itu, buntut dari hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Hindom (Utayo).

Sebelumnya, Bawaslu Fakfak secara resmi telah menyatakan terlapor 1 Untung Tamsil dan terlapor 2 Yohana Dina Hindom, telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan undang-undang tersebut menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Untung Tamsil dan Yohana Hindom merupakan paslon yang juga petahana Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, yang maju untuk periode kedua pada Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang

“Keputusan pemberhentian sementara ini karena dianggap tiga komisioner [yang memutuskan paslon nomor urut 1 diskualifikasi] dari lima komisioner, mengabaikan hasil asesmen KPU Papua Barat,” katanya.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan, ketika Bawaslu memberikan rekomendasi, terdapat dua cara yakni pertama, KPU menindaklanjuti tapi harus ada telaah. Kedua, boleh tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu tapi disertai alasan.

Komisioner KPU Fakfak Nur Hasmiah dikonfirmasi terpisah membenarkan keputusan KPU RI, terkait pemberhentian sementara lima komisioner KPU Fakfak. “Iya, benar,” kata Nur Hasmiah.

Buntut keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi paslon dengan julukan Utayo tersebut, sempat terjadi pemalangan di Kantor KPU.

“Kami sudah membuka palang dan telah mengamankan empat orang,” kata Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana.

Kapolres menyebut, saat ini situasi Kota Pala, Fakfak, sudah kondusif tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat

Previous Post

Menko Pemberdayaan Masyarakat Pastikan Pemberian Bantuan untuk Korban Judi Onlin

Next Post

Form C1 Melanggar UU Pilkada, KPU Dituntut Cetak Ulang

Related Posts

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
Bandar Lampung

Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman

Juli 28, 2026
SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global
Daerah

SMB Holdings Satukan Kreator Indonesia dan Korea, Webtoon Lokal Bersiap Tembus Pasar Global

Juli 17, 2026
Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat
Daerah

Forum Segekhi Suku Pasang Spanduk Tolak PLTP Gunung Rajabasa, Tegaskan Komitmen Jaga Alam dan Adat

Juli 17, 2026
Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM
Daerah

Tak Sekadar Nobar, Piala Dunia 2026 di Lampung Jadi Penggerak Ekonomi UMKM

Juli 16, 2026
Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah
Daerah

Pemprov Lampung Kejar Eliminasi TBC 2030, Tubaba Jadi Daerah dengan Capaian Terendah

Juli 16, 2026
Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Daerah

Sekda Lampung Tengah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Lampung Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Juli 16, 2026
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Form C1 Melanggar UU Pilkada, KPU Dituntut Cetak Ulang

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU RI Sebut 13 Ribu Pemilih di Flores Timur Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Bahas Pilkada di NTT Pasca Erupsi Gunung Lewotobi, KPU Rapat dengan Kemendagri

Saleh Asnawi Kukuhkan 1.400 Tim Pemenangan di Kecamatan Kota Agung untuk Menangkan Paslon Pilkada Tanggamus 2024

Saleh Asnawi Kukuhkan 1.400 Tim Pemenangan di Kecamatan Kota Agung untuk Menangkan Paslon Pilkada Tanggamus 2024

Pesawat Spirit Airlines Ditembak Saat Menuju Port au Prince

Lagi, Pesawat Milik AS Ditembak di Texas

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Pringsewu Gaet Kemenaker RI, Buka Peluang Magang ke Jepang bagi Pemuda Daerah

Pemkab Pringsewu Gaet Kemenaker RI, Buka Peluang Magang ke Jepang bagi Pemuda Daerah

April 23, 2025
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Anggota Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK Tanpa Izin Bawaslu

Desember 16, 2024
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Dorong Program Nasional Berdaya Guna Bagi Masyarakat

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Dorong Program Nasional Berdaya Guna Bagi Masyarakat

Oktober 19, 2025
Mendagri Pastikan Server Kependudukan Masih Aman dari Serangan Peretas

Bakal Berubah, UU Pemilu Masuk dalam Paket Omnibus Law

November 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil
  • Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
  • Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In