INSIDE POLITIK — Polemik dugaan jual beli buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum berakhir. Setelah mendapat sorotan publik dan respons dari Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Dinas Pendidikan setempat memastikan bakal melakukan klarifikasi ulang terhadap pihak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan berdasarkan fakta sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.
Menurut Syaifulloh, pihaknya sebelumnya sudah meminta penjelasan kepada sekolah. Namun, untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, klarifikasi akan kembali dilakukan.
“Sebelumnya sudah kita klarifikasi. Jawaban pihak sekolah seperti di berita. Nanti kita klarifikasi ulang, baru kita lakukan langkah berikutnya,” kata Syaifulloh, Selasa (1/9/2026).
Syaifulloh juga menegaskan bahwa kebutuhan buku pembelajaran siswa pada dasarnya telah mendapatkan dukungan melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara untuk buku penunjang yang memang dibutuhkan siswa, pembeliannya semestinya dilakukan di luar lingkungan sekolah.
“Buku untuk keperluan pembelajaran di sekolah sudah dialokasikan dana BOS. Sedangkan buku penunjang pembelajaran jika siswa membutuhkan, belinya di toko buku di luar sekolah. Sekolah dan guru tidak boleh menjual buku ke siswa di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.
Polemik bermula setelah muncul informasi mengenai penjualan buku seharga Rp70 ribu kepada siswa di lingkungan SMPN 2 Kalianda.
Dari penelusuran yang dilakukan, terdapat pesan dalam salah satu grup kelas yang menginformasikan kepada wali murid mengenai adanya penyedia buku dari luar sekolah.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang diterima wali murid.
Pesan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid. Salah satunya mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut berisi mata pelajaran apa dan apakah materi yang ditawarkan sesuai dengan kurikulum yang digunakan di sekolah.
Informasi lain yang dihimpun menyebut proses pembayaran buku berlangsung ketika siswa berada di dalam kelas.
Sejumlah wali murid juga mengaku tidak melihat adanya guru yang secara khusus mendampingi proses transaksi tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pemberian izin dan pengawasan terhadap keberadaan penyedia buku di lingkungan sekolah.
Sekolah Klaim Tak Pernah Beri Izin Berjualan
Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada media mengenai persoalan tersebut.
Yulinda menyatakan pihak sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk melakukan penjualan buku di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pihak yang menawarkan buku awalnya hanya meminta izin untuk melakukan sosialisasi.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam keterangannya kepada salah satu media lokal.
Namun, adanya pesan kepada wali murid yang menginformasikan keberadaan penyedia buku dari luar sekolah kini menjadi bagian dari persoalan yang akan diklarifikasi kembali oleh Dinas Pendidikan.
Dengan demikian, persoalan bukan hanya soal ada atau tidaknya transaksi, tetapi juga menyangkut bagaimana izin diberikan, bagaimana aktivitas tersebut berlangsung, serta sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak sekolah.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., meminta persoalan tersebut ditelusuri secara serius.
Menurut Napoleon, pengembalian buku dan uang kepada siswa tidak serta-merta menghapus persoalan apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu, kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujar Napoleon yang kini bermukim di Jakarta.
Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menyelesaikan persoalan secara administratif, tetapi juga memastikan duduk perkara secara jelas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di sekolah lainnya.
Sekda Minta Disdik Turun Tangan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto juga telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara mendalam.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Permintaan tersebut kini ditindaklanjuti dengan rencana klarifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Sementara itu, sejumlah wali murid menyebut pihak sekolah telah menarik kembali buku yang sebelumnya ditawarkan kepada siswa.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.
Dengan adanya klarifikasi ulang, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengenai duduk perkara dugaan penjualan buku tersebut.
Hasil klarifikasi diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat, termasuk soal izin, mekanisme penjualan, pengawasan sekolah, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan satuan pendidikan.
(***)















