INSIDE POLITIK— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu resmi melantik Ridho Aulia Husein, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Acara pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Pringsewu pada Selasa, 21 Oktober 2025, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, rohaniawan, serta para saksi dari berbagai unsur masyarakat dan lembaga terkait.
Ridho Aulia Husein menggantikan pejabat sebelumnya dan melalui pengucapan sumpah jabatan menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab. Ia menekankan bahwa pergantian susunan ketua dan anggota tim diharapkan mampu memberi energi baru dalam percepatan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Ridho menegaskan bahwa pada tahun 2025 ini, BPN Pringsewu mendapat tambahan kuota sebanyak 1.000 bidang tanah yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun. “Dengan formasi tim yang baru, Kantor Pertanahan Pringsewu berkomitmen mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa program PTSL ini sangat penting untuk mencegah sengketa tanah dan memberikan rasa aman bagi warga yang memiliki hak atas tanah.
Selain itu, Ridho menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa, camat, dan stakeholder terkait agar seluruh proses ajudikasi berjalan transparan, akurat, dan tepat waktu. “Kami akan mengoptimalkan sistem kerja, mulai dari verifikasi dokumen, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertifikat, agar seluruh bidang tanah yang masuk kuota dapat selesai sesuai target akhir tahun,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi langkah pelantikan ini sebagai bentuk komitmen BPN dalam memberikan layanan publik terbaik. Ia berharap tim yang baru mampu bekerja lebih efisien dan inovatif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh. Dengan percepatan pendaftaran dan sertipikasi, diharapkan masyarakat Pringsewu tidak hanya mendapatkan keamanan hukum, tetapi juga kemudahan akses layanan perbankan, kredit, dan kepastian dalam transaksi tanah.
Pelantikan Ketua Tim Ajudikasi PTSL 2025 ini juga menjadi momentum bagi BPN Pringsewu untuk meningkatkan profesionalisme tim, memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait, serta memastikan seluruh proses pendaftaran tanah berjalan cepat, akurat, dan transparan.***




















